SuaraKaltim.id - Ratusan masa yang terdiri dari nelayan dan kaum muda Balikpapan menutup akses jalan pintu I, Pertamina Balikpapan Jalan Yoes Sudarso, Selasa (19/7/2022).
Mereka berdiri dengan membentangkan spanduk, menuntut kepada Pertamina agar bertanggungjawab atas tercemarnya Laut Manggar dari limbah lumpur yang dibuang perusahaan plat merah tersebut.
Ada 4 hal yang mereka tuntut. Pertama, menuntut dihentikannya pembuangan lumpur di area Laut Manggar. Kedua, meminta Pertamina bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan atau ekosistem laut yang diakibatkan oleh pembuangan lumpur.
Ketiga, meminta perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerugian para nelayan yang disebabkan oleh aktivitas pembuangan lumpur. Keempat, meminta Pertamina mengutamakan putra daerah untuk dijadikan pekerja perusahaan sebagai usaha mensejahterakan masyarakat sekitar.
Andi salah satu nelayan mengaku kesulitan mencari ikan. Lumpur buangan tersebut juga terkadang merusak alat jerat ikannya. Sehingga membuat dia merugi yang bisa ditaksir hingga Rp 500 ribu saat melaut. Padahal sebelum tercemar buangan lumpur, Andi bisa meraup untung ratusan kilogram ikan dalam sehari.
"Selain lumpur juga ada besi dan material lainnya. Tidak berani saya melaut karena penuh lumpur. Rugi banyak bisa Rp 500 ribu. Itu habis di solar saja," kata Andi.
Dikatakan Andi memang ada beberapa titik di laut yang menjadi tempat pembuangan limbah. Hanya saja dia bersama nelayan lain mencurigai adanya kelalaian dari Pertamina.
Kejadian ini baru pertama kali dia rasakan selama menjadi nelayan. Persisnya selama 20 tahun.
"Sudah ada dua bulanan lah itu lumpurnya mengotori tempat kami cari ikan. Kami tahu titiknya dimana. Jadi mereka ada empat kapal pembuangan," tambah Andi.
Baca Juga: Mengkhawatirkan, DP3AKB Balikpapan Temukan 34 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Boban, perwakilan masa aksi menjelaskan, demo tersebut buntut dari tidak ada respon dari Pertamina untuk audiensi meminta kejelasan. Merasa tak direspon, mereka memilih untuk turun ke jalan.
"Nelayan ingin mendapatkan solusi yang konkret bagaimana supaya mereka dapat ikan lagi. Karena di Manggar itu penghasilan terbesar ikannya. Kita tidak mau masyarakat Balikpapan mengkonsumsi ikan yang dipenuhi lumpur," ujar Boban.
Sementara itu Area Manager Connrek & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria turut mengapresiasi atas keluhan yang diutarakan para nelayan.
Hanya saja, katanya, selama ini Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memiliki izin untuk pembuangan limbah lumpur.
"Kami terbuka untuk bisa sharing komunikasi untuk bisa berjalan lancar. Siap berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk audiensi," ucapnya.
Audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menurut Satria sangatlah penting. Tujuannya, agar mempunyai persepsi yang sama antar nelayan maupun perusahaan. Terutama, berkaitan titik pembuangan yang dipermasalahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!