SuaraKaltim.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menyatakan, berdasarkan peta risiko nasional Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kota Minyak masuk zona kuning.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty belum lama ini. Bahkan katanya zona kuning di Balikpapan tersebut berdasarkan data.
“Data Covid-19 pada minggu ke-28 di mana pada peta risiko nasional Kemenkes bahwa Balikpapan berada pada daerah dengan risiko rendah atau zona kuning,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Kondisi itu berbeda dengan info grafis Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim. Di mana data tersebut menyebutkan, Balikpapan masuk zona merah. Karena indikatornya jumlah positif Covid-19 di atas 500 kasus.
“Sampai tadi malam kami cek lagi assesment siatuasi Kemenkes harian tanggal 16 Juli yang suidah tampak bahwa posisi Balikpapan secara harian berada di level 2 (PPKM),” ucapnya.
Sehingga dia menegaskan, untuk izin kegiatan di masyarakat semuanya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Bukan pada info grafis yang diterbikan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim.
“Sementara info grafis Provoinsi kita ada di zona merah. Jadi ini yang perlou diluruskan ke masyarakat bahwa di dalam pengambilan keputusan atau rekomnendasi kegiatan mengacau pada Inmendagri bukan pada zonasi info grafis Satgas Covid-19 Kaltim,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sejauh ini Kecamatan Balikpapan Utara masih yang tertinggi. Kemudian Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kecamatan Balikpapan Barat. Untuk Kelurahan Gunung Samarinda Baru.
“Daerah-daerah yang tertinggi di Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Utara mengalami peningkatan tertinggi pada minggu ini, Balikpapan Tengah dan Barat. Kelurahan terbanyak Gunung Samarinda Baru dan Gunung Samarinda serta Sepinggan,” bebernya.
Baca Juga: Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Kaltim Bertambah 17 Orang, Bontang Zona Oranye
Dia melanjutkan, adapun pasien positif Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit hingga saat ini sebanyak 9 orang dan yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 63 orang. Tertinggi klaster keluarga.
“Kelompok kasus yang terbanyak masih dari perjalanan yang membentuk klaster, terutama keluarga-keluarga yang pulang liburan, dan pekerja-pekerja tambang dan migas yang melakukan skriking,” katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa daerah yang bisa merelaksasi kegiatan adalah yang berdasarkan perhitungan rasio penularan atau RO-nya di bawah 1.
“Jika RO di atas 1 maka daerah perlu melakukan pembatasan, jika di bawah 1 boleh melakukan relaksasi kegiatan dan sampai tadi posisi kita ada di 0,93 artinya RO Balikpapan belum melampaui 1,” imbuhnya
Tracing dan testing terus dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19. Hingga sepekan ini sudah sebanyak 4.186 yang melakukan tes antigen dan sebanyak 2.796 yang melakukan tes PCR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!