SuaraKaltim.id - Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Kalimantan Timur (Kaltim) pada Maret 2022 turun sebesar 0,004 poin ketimbang September 2021. Hal ini menggambarkan di periode ini, terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran di Kaltim.
"Pada Maret 2022, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Kaltim yang diukur dengan Gini Ratio adalah sebesar 0,327," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim Yusniar Juliana, melansir dari ANTARA, Kamis (21/7/2022).
Angka sebesar 0,327 ini menurun 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,331. Kemudian menurun 0,007 poin jika dibandingkan Gini Ratio Maret 2021 yang sebesar 0,334.
Menurutnya, selama 2 tahun, sejak September 2019, angka Gini Ratio Kaltim cenderung menurun. Pada September 2020 sempat naik, namun mengalami penurunan kembali di September 2021 dan Maret 2022.
Dilihat berdasarkan daerah tempat tinggal, maka Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2022 sebesar 0,334, terjadi penurunan sebesar 0,003 poin dibandingkan September 2021 yang sebesar 0,337, dan turun 0,005 poin dibanding Maret 2021 yang sebesar 0,339.
Sedangkan di pedesaan, Gini Ratio pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,283, naik sebesar 0,002 poin dibandingkan dengan kondisi September 2021 yang tercatat 0,281, dan turun 0,005 poin ketimbang Maret 2021 yang sebesar 0,288.
Selain Gini Ratio, lanjutnya, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.
Berdasarkan ukuran ini, tingkat ketimpangan dibagi menjadi tiga, yakni tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya di bawah 12 persen.
Kemudian ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12-17 persen, dan ketimpangan kategori rendah jika angkanya berada di atas 17 persen.
Baca Juga: Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Kaltim Bertambah 33 Orang, yang Sembubh Ada 11 Pasien
"Pada Maret 2022, persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah sebesar 21,28 persen, berarti pada kategori rendah. Kondisi ini meningkat ketimbang September 2021 yang sebesar 20,62 persen," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola
-
Kukar Pangkas Anggaran Seremonial demi Pembangunan dan Sinergi dengan IKN
-
Mahulu Gaet Akademisi Rumuskan Kebijakan Hijau Berkelanjutan
-
Pemkot Samarinda Mediasi Tunggakan RSHD, Nilai Utang Capai Rp 30 Miliar