Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 21 Juli 2022 | 14:55 WIB
Dua tersangka ditangkap polisi di tempat yang berbeda. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap 2 tersangka pengedar sabu. Mulanya, polisi mendapat aduan dari masyarakat soal adanya peredaran gelap narkoba di Bontang Lestari

Walhasil, polisi menindaklanjuti dan benar saja, pada Rabu (20/7/2022) sekira pukul 22.11 Wita tersangka He (41) didapat sedang asik membungkus sabu yang baru saja dibelinya. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, dari penangkapan He ada sekira 8 poket barang bukti sabu siap edar. 

Setelah diinterogasi pengakuan tersangka, barang sabu itu dibeli dari salah seorang yang berada di Tanjung Laut Indah. Dua jam tepatnya pada pukul 00.08 Wita, tersangka kedua ditangkap di kos nya. 

Baca Juga: BNN Papua Barat Tetapkan Kompol CB Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Sempat Satu Kamar Hotel dengan Bandar

"Langsung kami ungkap dua pengedar. Satunya ditangkap di indekos tersangka berinisial MA (26). Dia mengaku sudah menjual sabu kepada He sore kemarin," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (21/7/2022). 

Transaksi itu diakui tersangka sudah kali kedua antara MA dan He. Setiap kali membeli, He biasanya memesan 1 gram sabu. 

Kemudian, polisi lanjut mendalami informasi terhadap tersangka MA soal sabu yang ia dapatkan dari mana. Lanjut Tatok, tersangka mengaku berkomunikasi dengan bandar melalui telepon genggam. 

Dari situ dia diarahkan untuk mengambil sabu yang sudah ditaruh oleh kurir pemasok. Diakui MA sabu dipesan oleh salah 1 tahanan di Rutan Balikpapan. 

"Dari tangan MA polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan Rp 1,4 Juta dan HP yang diduga sebagai alat komunikasi membeli sabu," sambungnya. 

Baca Juga: Ketahuan Gunakan Sabu, Komisaris Polisi Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang. He dan MA dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman paling tinggi 20 tahun penjara," pungkasnya.

Load More