SuaraKaltim.id - Kopda M, suami Rina Wulandari (34), yang menjadi korban penembakan di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 18 Juli 2022 belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini.
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Bambang Hermanto mengatakan Tim Gabungan TNI-Polri saat ini tengah memburu Kopda M yang menghilang usai peristiwa penembakan istrinya.
"Saat ini tim tengah fokus mencari keberadaan Kopda M untuk dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut," kata Bambang Hermanto di Semarang, Sabtu.
Dirinya juga mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Kopda M.
Kopda M sendiri diduga menghilang usai peristiwa penembakan yang menimpa istrinya oleh empat orang tak dikenal di depan rumahnya.
Bambang menuturkan Kopda M mangkir dari kesatuannya usai kejadian penembakan itu hingga saat ini.
Sebelumnya, petugas gabungan kepolisian telah meringkus empat pelaku penembakan Rina Wulandari.
Bersama dengan para pelaku tersebut diamankan pula senjata api dan dua sepeda motor yang diduga sebagai sarana dalam tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengamankan satu pelaku lain yang diduga sebagai penjual senjata api yang digunakan dalam penembakan itu.
Baca Juga: Terkait CCTV, Polri: di Rumah Ferdy Sambo Rusak, yang Ditemukan di Luar TKP
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut pihaknya sudah mengantongi saksi yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.
"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," kata Panglima TNI di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.
Selain mengantongi sejumlah saksi, petugas juga telah memeriksa jejak elektronik dan menemukan dugaan keterlibatan Kopda M dalam kasus tersebut.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, dirinya menduga ada keterlibatan Kopda M dalam peristiwa penembakan istrinya tersebut.
"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama; dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," katanya.
Andika menekankan, kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, apalagi demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.
"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," katanya.
Dirinya juga memastikan akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Terkait CCTV, Polri: di Rumah Ferdy Sambo Rusak, yang Ditemukan di Luar TKP
-
Empat Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap, Bakal Terungkap Siapa Dalangnya
-
Dibalik Pertandingan Perdana Liga 1, Rans Nusantara FC Sempat Tak Punya Jersey
-
Kasus Penembakan Polisi, Makam Brigadir J Akan Digali Kembali
-
PKB Kota Semarang Buka Pendaftaran Caleg di Harlah ke 24 Tahun, Launching Mobil Ambulan
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!