SuaraKaltim.id - Unit Reskrim Polsek Angsana menangkap NI. NI merupakan seorang laki-laki berusia 49 tahun. Ia adalah warga Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia diduga melakukan penipuan jual beli tanah fiktif.
Awalnya, NI menawarkan sebuah tanah kapling dengan ukuran 12×30 meter yang berada di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui seharga Rp 30 juta melalui perantara.
Korban yang berminat kemudian membeli tanah tersebut sebanyak 2 kapling dengan cara diangsur sebanyak 4 kali pembayaran.
Namun, setelah tanah yang dijual dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata tanah tersebut bermasalah dan tidak jadi dikaplingkan.
Baca Juga: Ramai Aksi Penipuan Belanja Pakai Modus Nggak Jadi Beli, Pelaku Terekam Kamera CCTV
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/7/2022).
Akhirnya, NI pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Angsana dibantu dengan Resmob Polres Banjarbaru untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di Desa Simpang Warga, Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar.
Saat ini polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp 10 juta, satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp 11 juta, satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp 5 juta, dan bukti tranfer ke BRI milik pelaku sebesar Rp 3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NI telah diamankan polisi ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan Pasca Libur Panjang Lebaran, Ini Tips Agar Nasabah BRI Aman Bertransaksi
-
Kena Penipuan, 78.041 Rekening Nasabah Telan Kerugian Rp 1,4 Triliun
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Apa Itu Card Trapping dan Cara Nasabah BRI Terhindar dari Kejahatan 'Ganjal ATM'
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga