SuaraKaltim.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk membangun Rumah Sakit Tipe C di Kecamatan Balikpapan Barat tak berjalan mulus. Pemkot mesti meladeni gugatan warga yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ismir Nurwati, salah satu warga yang menggugat Pemkot Balikpapan lantaran lokasi tempat dibangunnya Rumah Sakit tersebut merupakan tanah miliknya.
Andi Susilo Mujiono selaku kuasa hukum Ismir Nurwati menjelaskan gugatan itu ditujukan kepada Pemkot Balikpapan lantaran menyertifikatkan tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Jadi Pemkot Balikpapan mensertifikatkan tanah klien kami, tanpa sepengatahuan klien kami yang kemudian pemkot memasang plang untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak." katanya usai menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: IPA Kampung Damai Balikpapan Sementara Stop Produksi, Ini Alasannya
Ditambahkan Andi, bahwa kliennya selama ini tidak mengetahui bahwa Pemkot Balikpapan sudah mensertifikatkan lahan milik kliennya. Padahal di sisi lain kliennya sudah menduduki lahan tersebut sejak 1950-an secara turun temurun dengan alas hak berupa segel.
"Klaim dari pemkot mereka memiliki sertifikat tapi sertifikat itu entah dari mana, klien kami tidak tahu. Sementara klien kami tidak pernah meninggalkan lokasi itu, ada bangunan sejak tahun 50an sudah ada oleh bapaknya Ismir Nurwati," tambah Andi.
Kandarudin selaku perwakilan keluarga menambahkan, pemerintah sudah melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi, antara Rp 36 juta hingga Rp 86 juta.
“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati saja,” katanya.
Pembayaran itu dinilai Kandar cukup mengganjal. Mengingat jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai hingga Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa ditunaikan jika memilki kekuatan hukum yang sah.
Baca Juga: Antrean Solar, Sopir Truk Keluhkan Jam Operasional Pengisian: Mengganggu Jam Istirahat
"Ini kan belum, kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi. Kan jadi pertanyaan,” ucapnya.
Meski menggugat, Kandar tak ada niatan untuk mempersulit langkah Pemkot Balikpapan untuk membangun Rumah Sakit. Hanya saja dia berharap apa yang memang menjadi hal warga selaku pemilik lahan bisa dipenuhi oleh Pemkot Balikpapan.
Hasil sidang perdata tersebut, yakni hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.
"Sidang pertama kemudian dari majelis memberikan kesempatan untuk mediasi. Sudah suatu protap dari pengadilan harus mengadakan mediasi agar di dalam mediasi jika ada titik temu maka kami berdamai jika tidak ada baru beracara dilanjutkan," ungkap Andi usai persidangan.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
KUR BCA 2025 untuk UMKM: Syarat dan Cara Daftar Biar Dapat Pinjaman Rp 75 Juta!
-
Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp549 Ribu, Ini Cara, Tips, dan Manfaatnya!
-
Cerdas Finansial! Ini Daftar Pinjol Legal dan Terpercaya Juni 2025
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Promo Indomaret Juni 2025 Terbaru: Diskon Gede untuk Sosis dan Yogurt Favorit!