SuaraKaltim.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk membangun Rumah Sakit Tipe C di Kecamatan Balikpapan Barat tak berjalan mulus. Pemkot mesti meladeni gugatan warga yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ismir Nurwati, salah satu warga yang menggugat Pemkot Balikpapan lantaran lokasi tempat dibangunnya Rumah Sakit tersebut merupakan tanah miliknya.
Andi Susilo Mujiono selaku kuasa hukum Ismir Nurwati menjelaskan gugatan itu ditujukan kepada Pemkot Balikpapan lantaran menyertifikatkan tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Jadi Pemkot Balikpapan mensertifikatkan tanah klien kami, tanpa sepengatahuan klien kami yang kemudian pemkot memasang plang untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak." katanya usai menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (25/7/2022).
Ditambahkan Andi, bahwa kliennya selama ini tidak mengetahui bahwa Pemkot Balikpapan sudah mensertifikatkan lahan milik kliennya. Padahal di sisi lain kliennya sudah menduduki lahan tersebut sejak 1950-an secara turun temurun dengan alas hak berupa segel.
"Klaim dari pemkot mereka memiliki sertifikat tapi sertifikat itu entah dari mana, klien kami tidak tahu. Sementara klien kami tidak pernah meninggalkan lokasi itu, ada bangunan sejak tahun 50an sudah ada oleh bapaknya Ismir Nurwati," tambah Andi.
Kandarudin selaku perwakilan keluarga menambahkan, pemerintah sudah melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi, antara Rp 36 juta hingga Rp 86 juta.
“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati saja,” katanya.
Pembayaran itu dinilai Kandar cukup mengganjal. Mengingat jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai hingga Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa ditunaikan jika memilki kekuatan hukum yang sah.
Baca Juga: IPA Kampung Damai Balikpapan Sementara Stop Produksi, Ini Alasannya
"Ini kan belum, kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi. Kan jadi pertanyaan,” ucapnya.
Meski menggugat, Kandar tak ada niatan untuk mempersulit langkah Pemkot Balikpapan untuk membangun Rumah Sakit. Hanya saja dia berharap apa yang memang menjadi hal warga selaku pemilik lahan bisa dipenuhi oleh Pemkot Balikpapan.
Hasil sidang perdata tersebut, yakni hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.
"Sidang pertama kemudian dari majelis memberikan kesempatan untuk mediasi. Sudah suatu protap dari pengadilan harus mengadakan mediasi agar di dalam mediasi jika ada titik temu maka kami berdamai jika tidak ada baru beracara dilanjutkan," ungkap Andi usai persidangan.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio