SuaraKaltim.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk membangun Rumah Sakit Tipe C di Kecamatan Balikpapan Barat tak berjalan mulus. Pemkot mesti meladeni gugatan warga yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ismir Nurwati, salah satu warga yang menggugat Pemkot Balikpapan lantaran lokasi tempat dibangunnya Rumah Sakit tersebut merupakan tanah miliknya.
Andi Susilo Mujiono selaku kuasa hukum Ismir Nurwati menjelaskan gugatan itu ditujukan kepada Pemkot Balikpapan lantaran menyertifikatkan tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Jadi Pemkot Balikpapan mensertifikatkan tanah klien kami, tanpa sepengatahuan klien kami yang kemudian pemkot memasang plang untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak." katanya usai menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: IPA Kampung Damai Balikpapan Sementara Stop Produksi, Ini Alasannya
Ditambahkan Andi, bahwa kliennya selama ini tidak mengetahui bahwa Pemkot Balikpapan sudah mensertifikatkan lahan milik kliennya. Padahal di sisi lain kliennya sudah menduduki lahan tersebut sejak 1950-an secara turun temurun dengan alas hak berupa segel.
"Klaim dari pemkot mereka memiliki sertifikat tapi sertifikat itu entah dari mana, klien kami tidak tahu. Sementara klien kami tidak pernah meninggalkan lokasi itu, ada bangunan sejak tahun 50an sudah ada oleh bapaknya Ismir Nurwati," tambah Andi.
Kandarudin selaku perwakilan keluarga menambahkan, pemerintah sudah melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi, antara Rp 36 juta hingga Rp 86 juta.
“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati saja,” katanya.
Pembayaran itu dinilai Kandar cukup mengganjal. Mengingat jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai hingga Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa ditunaikan jika memilki kekuatan hukum yang sah.
Baca Juga: Antrean Solar, Sopir Truk Keluhkan Jam Operasional Pengisian: Mengganggu Jam Istirahat
"Ini kan belum, kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi. Kan jadi pertanyaan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN