Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 25 Juli 2022 | 20:18 WIB
Kuasa Hukum Ismir Nurwati (kanan) saat memberikan keterangan kepada media pasca sidang, Senin (25/7/2022). [Suara.com/Arif Fadillah]

Meski menggugat, Kandar tak ada niatan untuk mempersulit langkah Pemkot Balikpapan untuk membangun Rumah Sakit. Hanya saja dia berharap apa yang memang menjadi hal warga selaku pemilik lahan bisa dipenuhi oleh Pemkot Balikpapan.

Hasil sidang perdata tersebut, yakni  hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat  untuk melakukan mediasi.

"Sidang pertama kemudian dari majelis memberikan kesempatan untuk mediasi. Sudah suatu protap dari pengadilan harus mengadakan mediasi agar di dalam mediasi jika ada titik temu maka kami berdamai jika tidak ada baru beracara dilanjutkan," ungkap Andi usai persidangan. 

Kontributor: Arif Fadillah

Baca Juga: IPA Kampung Damai Balikpapan Sementara Stop Produksi, Ini Alasannya

Load More