SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu), mendesak 11 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya untuk segera membuka kantor perwakilan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mahulu Saripudin. Ia mengatakan, tujuannya untuk mempermudah komunikasi antara pihak pemerintahan dengan Pemkab.
"Kami beri batas waktu 3 bulan bagi 11 PBS kelapa sawit untuk membuka kantor perwakilan di Mahulu, jika tidak, maka akan mendapat sanksi tegas dari Bupati Mahulu," ujarnya, melansir dari ANTARA, Kamis (28/7/2022).
Ia menegaskan, batas waktu tersebut berlaku sejak Juli ini hingga Oktober mendatang. Jika permintaan tersebut belum direalisasikan, maka sanksi yang akan diterima oleh perusahaan.
Baca Juga: Harga Minyak Sawit Terus Melorot Dalam Tiga Bulan Terakhir, Apa Sebab?
Ia menyebutkan, soal sanksi bisa berupa pencabutan izin atau tidak diperpanjang izin usaha perkebunan (IUP) maupun sanksi administrasi lainnya.
Ia mengaku, selama ini pihaknya sulit berkoordinasi dengan pihak PBS. Karena di Mahulu hanya ada mandor kebun atau manajer lapangan yang tidak bisa mengambil keputusan. Sehingga, kantor perwakilan merupakan kebutuhan yang harus ada di Mahulu.
Tak cuma itu, sanksi yang bakal diterima PBS bukan hanya jika tidak membuka kantor perwakilan. Namun, juga PBS yang tidak melaporkan produksi kebun, maupun produksi pengolahan sawit.
Ia menyebut termasuk PBS yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Mahulu.
"Beberapa hari lalu tim teknis ke lapangan untuk mengumpulkan data sekaligus melakukan evaluasi. Hasil evaluasi disepakati bawa PBS diwajibkan memiliki kantor perwakilan. Perusahaan yang kurang koperatif menyampaikan data pun wajib diberi sanksi administrasi," katanya.
Baca Juga: China Beli Satu Juta Ton Kelapa Sawit Indonesia, Erick Thohir Sebut Mitra Strategis
Dari 11 PBS kelapa sawit yang dilakukan evaluasi lapangan beberapa hari lalu, hasil rekomendasinya memang berbeda. Akan tetapi, secara umum ada beberapa hal yang mirip.
Berita Terkait
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
-
Susul Ketua PN Jaksel, Djumyanto Ikut Jadi Tersangka Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Tarif Trump Bikin Petani Sawit Menjerit, Prabowo Diminta Lakukan Ini
-
3 Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit ke Ratusan Yatim Piatu
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN