SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu), mendesak 11 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya untuk segera membuka kantor perwakilan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mahulu Saripudin. Ia mengatakan, tujuannya untuk mempermudah komunikasi antara pihak pemerintahan dengan Pemkab.
"Kami beri batas waktu 3 bulan bagi 11 PBS kelapa sawit untuk membuka kantor perwakilan di Mahulu, jika tidak, maka akan mendapat sanksi tegas dari Bupati Mahulu," ujarnya, melansir dari ANTARA, Kamis (28/7/2022).
Ia menegaskan, batas waktu tersebut berlaku sejak Juli ini hingga Oktober mendatang. Jika permintaan tersebut belum direalisasikan, maka sanksi yang akan diterima oleh perusahaan.
Baca Juga: Harga Minyak Sawit Terus Melorot Dalam Tiga Bulan Terakhir, Apa Sebab?
Ia menyebutkan, soal sanksi bisa berupa pencabutan izin atau tidak diperpanjang izin usaha perkebunan (IUP) maupun sanksi administrasi lainnya.
Ia mengaku, selama ini pihaknya sulit berkoordinasi dengan pihak PBS. Karena di Mahulu hanya ada mandor kebun atau manajer lapangan yang tidak bisa mengambil keputusan. Sehingga, kantor perwakilan merupakan kebutuhan yang harus ada di Mahulu.
Tak cuma itu, sanksi yang bakal diterima PBS bukan hanya jika tidak membuka kantor perwakilan. Namun, juga PBS yang tidak melaporkan produksi kebun, maupun produksi pengolahan sawit.
Ia menyebut termasuk PBS yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Mahulu.
"Beberapa hari lalu tim teknis ke lapangan untuk mengumpulkan data sekaligus melakukan evaluasi. Hasil evaluasi disepakati bawa PBS diwajibkan memiliki kantor perwakilan. Perusahaan yang kurang koperatif menyampaikan data pun wajib diberi sanksi administrasi," katanya.
Baca Juga: China Beli Satu Juta Ton Kelapa Sawit Indonesia, Erick Thohir Sebut Mitra Strategis
Dari 11 PBS kelapa sawit yang dilakukan evaluasi lapangan beberapa hari lalu, hasil rekomendasinya memang berbeda. Akan tetapi, secara umum ada beberapa hal yang mirip.
Ia menuturkan, seperti beberapa izin lokasi kurang produktif. Sehingga, perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi.
Ia juga menyoroti izin lokasi yang masa berlakunya telah berakhir, namun tidak diperpanjang. Katanya lahan menjadi terlantar.
Padahal, lokasi tersebut merupakan lahan potensial yang bisa dialihfungsikan, menjadi lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan. Ataupun, fungsi lain sesuai kebutuhan Pemkab Mahulu.
"Kemudian laporan tanggung jawab sosial tidak diberikan ketika diminta oleh tim teknis, ada PBS yang belum membagi kebun plasma. Tim juga menemukan potensi pajak yang bisa dipungut pemkab seperti pajak reklame, PBB, penerangan, dan bahan galian Golongan C," katanya.
Berita Terkait
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
-
Susul Ketua PN Jaksel, Djumyanto Ikut Jadi Tersangka Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Tarif Trump Bikin Petani Sawit Menjerit, Prabowo Diminta Lakukan Ini
-
3 Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit ke Ratusan Yatim Piatu
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN