Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 28 Juli 2022 | 12:00 WIB
Kurir sabu seberat 500 gram yang ditangkap Satresnakoba Polres Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UUD Narkotika No 35 Tahun 2009. Ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Load More