SuaraKaltim.id - DPRD Kota Balikpapan angkat bicara terkait masih adanya warga yang menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan soal lokasi lahan pembangunan rumah sakit di RT 16, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan, di 1 sisi Pemerinta Kota (Pemkot) Balikpapan juga mempunyai dokumen terkait rencana pembangunan rumah sakit. Namun, di satu sisi lainnya masyarakat mengaku punya data dokumen terkait lahan itu.
“Silahkan pembuktian nanti di pengadilan, karena kalau saling menggugat pasti ada pembuktian diuji mana yang sah,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (29/7/2022).
Ia mengartikan, pembangunan yang sudah di anggarkan secara multiyears tersebut akan diikuti dan diawasi oleh pihaknya.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Balikpapan, DPRD Kota Minyak Singgung Soal Pendistribusian
Ia menegaskan, pembangunan rumah sakit itu benar untuk pelayanan kesehatan. Khususnya di wilayah Balikpapan Barat yang selama ini fasilitasnya belum memadai.
“Memang ada rumah sakit bersalin Sayang Ibu hanya saja itu terbatas melayani persalinan saja,” tandasnya.
Pemkot Balikpapan Digugat Warganya, Wali Kota Rahmad Mas'ud: Silahkan Saja
Pemkot Balikpapan beberapa waktu lalu digugat warganya terkait persoalan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Tipe C di Balikpapan Barat.
Gugatan itu dilayangkan warga atas nama Ismir Nurwati, dengan kuasa hukumnya Andi Susilo Mujiono. Menanggapi persoalan tersebut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud melihat wajar adanya warga yang merasa keberatan.
Hanya saja perlu disadari bahwa Pemkot Balikpapan tidak serta merta membangun sarana kesehatan publik tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu.
"Tanah itu secara sertifikat punya pemerintah provinsi Kaltim yang dihibahkan ke Pemkot Balikpapan, sudah jelas ada suratnya. Itu dihibahkan sekitar tahun 1995. Setengah jalan ada warga yang menggugat wajar saja, silahkan saja," kata orang nomor satu di Kota Minyak itu, dikutip Rabu (27/7/2022).
Ia menambahkan, sejatinya warga memang dipersilahkan untuk menduduki sebagian lahan dengan total luasan 5.100 meter persegi. Namun, ketika Pemkot memiliki rencana pembangunan untuk kepentingan umum, masyarakat mesti meninggalkannya.
Bahkan saat ini Pemkot Balikpapan sudah memberikan ganti rugi ke beberapa warga. Diakui Rahmad, memang ada warga yang tidak ingin menerima ganti rugi. Alasannya, karena merasa tanah itu masih milik mereka.
"Bagi kita berprinsip itu tanah pemkot. Kita akan tetap membangun. Bagi yang mau menggugat silahkan saja ke pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya Andi Susilo Mujiono menjelaskan, kliennya selama ini tidak mengetahui bahwa Pemkot Balikpapan sudah mensertifikatkan lahan milik kliennya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Cara Aman Klaim Saldo Gratis, Klik Kumpulan Link DANA Kaget Aktif Terbaru Hari Ini
-
Rezeki Jumat Sebelum Gajian, 3 Link DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Isi Dompet Digitalmu
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh