SuaraKaltim.id - DPRD Kota Balikpapan angkat bicara terkait masih adanya warga yang menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan soal lokasi lahan pembangunan rumah sakit di RT 16, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan, di 1 sisi Pemerinta Kota (Pemkot) Balikpapan juga mempunyai dokumen terkait rencana pembangunan rumah sakit. Namun, di satu sisi lainnya masyarakat mengaku punya data dokumen terkait lahan itu.
“Silahkan pembuktian nanti di pengadilan, karena kalau saling menggugat pasti ada pembuktian diuji mana yang sah,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (29/7/2022).
Ia mengartikan, pembangunan yang sudah di anggarkan secara multiyears tersebut akan diikuti dan diawasi oleh pihaknya.
Ia menegaskan, pembangunan rumah sakit itu benar untuk pelayanan kesehatan. Khususnya di wilayah Balikpapan Barat yang selama ini fasilitasnya belum memadai.
“Memang ada rumah sakit bersalin Sayang Ibu hanya saja itu terbatas melayani persalinan saja,” tandasnya.
Pemkot Balikpapan Digugat Warganya, Wali Kota Rahmad Mas'ud: Silahkan Saja
Pemkot Balikpapan beberapa waktu lalu digugat warganya terkait persoalan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Tipe C di Balikpapan Barat.
Gugatan itu dilayangkan warga atas nama Ismir Nurwati, dengan kuasa hukumnya Andi Susilo Mujiono. Menanggapi persoalan tersebut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud melihat wajar adanya warga yang merasa keberatan.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Balikpapan, DPRD Kota Minyak Singgung Soal Pendistribusian
Hanya saja perlu disadari bahwa Pemkot Balikpapan tidak serta merta membangun sarana kesehatan publik tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu.
"Tanah itu secara sertifikat punya pemerintah provinsi Kaltim yang dihibahkan ke Pemkot Balikpapan, sudah jelas ada suratnya. Itu dihibahkan sekitar tahun 1995. Setengah jalan ada warga yang menggugat wajar saja, silahkan saja," kata orang nomor satu di Kota Minyak itu, dikutip Rabu (27/7/2022).
Ia menambahkan, sejatinya warga memang dipersilahkan untuk menduduki sebagian lahan dengan total luasan 5.100 meter persegi. Namun, ketika Pemkot memiliki rencana pembangunan untuk kepentingan umum, masyarakat mesti meninggalkannya.
Bahkan saat ini Pemkot Balikpapan sudah memberikan ganti rugi ke beberapa warga. Diakui Rahmad, memang ada warga yang tidak ingin menerima ganti rugi. Alasannya, karena merasa tanah itu masih milik mereka.
"Bagi kita berprinsip itu tanah pemkot. Kita akan tetap membangun. Bagi yang mau menggugat silahkan saja ke pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya Andi Susilo Mujiono menjelaskan, kliennya selama ini tidak mengetahui bahwa Pemkot Balikpapan sudah mensertifikatkan lahan milik kliennya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit