SuaraKaltim.id - Memasuki Agustus, pernak-pernik merah putih mulai ramai di sudut kota hingga perkampungan di Balikpapan. Seperti yang dilakukan warga perumahan Bukit Batakan Permai 3, Balikpapan Timur.
Mereka tampak menyibukkan diri untuk menyulap kampung dengan pernak-pernik merah putih. Sebagai wujud nasionalisme dalam menyambut HUT RI Ke-77 yang tak lama lagi. Para pemuda itu tampak semangat mengumpulkan barang bekas.
Slamet, warga blok C Perumahan Bukit Batakan Permai menjadi salah satu penggerak pemuda ingin memanfaatkan barang bekas yang bisa dimodifikasi untuk dijadikan pernak-pernik merah putih.
"Banyak botol-botol plastik bekas air mineral yang bisa kita manfaatkan. Kemudian kita cat merah putih, digantungkan di sepanjang jalan," katanya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Memanas! Komunitas Jamaah Banjar Desak Ketua Pembina Yayasan Darussalam Mundur, Ini Alasannya
Tak sulit untuk mendapatkan barang bekas yang masih layak pakai. Karena cukup dibersihkan dengan air, kemudian dikeringkan di bawah terik matahari agar mudah diwarnai.
Semangat nasionalisme tampaknya sudah menggebu-gebu bagi warga. Wajar saja, selama dua tahun terakhir tak ada perayaan yang spesial lantaran Balikpapan turut dihantam pandemi COVID-19.
"Kami bersama warga blok C berinisiatif untuk memeriahkan HUT RI tahun ini lebih meriah. Mengingat dua tahun terakhir sangat minim kegiatan akibat Pandemi,” tambah Slamet.
Meski belum masuk 17 Agustus, tapi mereka sudah menggelar beragam perlombaan. Mulai dari lomba karaoke, catur, domino, tenis meja dan tarik tambang untuk dewasa.
Di sisi lain, pemerintah RI melalui Sekretariat Negara telah meluncurkan logo resmi HUT RI Ke-77. Pada 17 Agustus 2022 ini mengangkat tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Pemerintah juga mengeluarkan imbauan pada masyarakat dalam perayaan HUT RI Ke-77.
Baca Juga: Berserakan, Dewan Balikpapan Sarankan Gunakan Kontainer Tertutup untuk Tempat Sampah
Terutama pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022. Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Berita Terkait
-
Ada Wacana Pemerintah Mau Alihkan Dana Desa untuk Bentuk KopDes Merah Putih
-
Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih, Mensesneg: Bukan Nggak Ada, Tapi...
-
Tunggu Perintah Prabowo, RI Siap Evakuasi Warga Gaza: Pangkal Pinang jadi Lokasi Penampungan!
-
Kemenkop dan Aspenda Jajaki Kerja Sama untuk Mitigasi Risiko Fraud di Kopdes Merah Putih
-
Gandeng Mendes, Menhut Siap Sulap 15 Ribu KUPSjadi Koperasi
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN