SuaraKaltim.id - Seorang guru ngaji inisial JML (46) di Kota Balikpapan tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur.
Perbuatan keji guru ngaji tersebut bahkan dilakukan di sela-sela mengajar mengaji.
Akibat perbuatannya, saat ini guru ngaji cabul tersebut telah diamankan Polresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WITA di rumah tetangga korban di jalan Blora II Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota.
“Jadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli dari Satreskrim Polresta Balikpapan mendapatkan laporan dari orangtua korban adanya tindak pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji, guru ngaji keliling yang ke rumah-rumah,” ujar Rengga dalam konfrensi pers, Jumat (05/08/2022)
Rengga menjelaskan, pencabulan itu terjadi ketika korban bersama dua anak lainnya sedang belajar mengaji di salah satu rumah.
Saat dua anak lainnya keluar untuk bermain, sehingga hanya ada korban dan pelaku, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Tidak ada orang di dalam rumahnya tetangga korban ini, kemudian hanya berdua antara pelaku dan korban akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak didik ngajinya ini,” katanya.
Mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh, kemudian korban lari pulang ke rumah dan mengadu ke ibunya. Setelah itu oknum guru ngaji tersebut dilaporkan dan langsung diamankan petugas dari Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Berani! Emak-emak ini Interogasi dan Bawa Pedagang Nasi Padang Cabul ke Polisi
“Karena anak-anak ini merasa diperlakukan seperti itu korban langsung lari ke rumah orangtuanya yang dekat dengan rumah TKP, kemudian mengadu ke ibunya bahwa sudah dilakukan tindak pidana pencabulan,” ujarnya melansir inibalikpapan.com jejaring suara.com.
Adapun tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku tersebut, dengan meraba alat vital korban.
“Latarbelakang guru ngaji ditinggal istrinya, meninggal dunia istrinya. Jadi kecenderungannya pelaku (kesepian),” ujarnya
Pelaku sudah sekitar dua tahun terakhir menjadi guru ngaji keliling, khususnya yang berada dekat kawasan tempat tinggalnya di Jalan Blora. “Dia swasta tapi juga guru ngaji. Sementara yang baru melapor satu orang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Alat bukti yang kita amankan diantaranya satu buah jilbab warna putih polos, baju merah muda milik korban dan pakaian pelaku,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas