SuaraKaltim.id - Pemilik truk insial SP (40) diamankan Polsek Balikpapan Timur setelah melakukan penimbunan dan menjual BBM bersubsidi jenis solar. Aksi tersebut bahkan sudah dialakukan sejak Januari lalu.
Tersangka dibekuk di kiosnya yang terletak di Jalan Mulawarman, RT 28, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Saat itu ia sedang melakukan transaksi jual beli solar pada Kamis 4 Agustus 2022. Polisi juga mengamankan pembeli dengan inisial KS.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafi’i mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan di kios tersangka sering terjadi transaksi jual beli solar subsidi.
“Berdasarkan informasi itu anggota kami melakukan openyelidikan. Pada pukul 16.00 pada saat di TKP kita menemukan, terjadi transkasi jual beli BBM solar subsidi,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Polisi juga menemukan solar subsidi sebanyak 520 liter yang ditimbun pelaku untuk dijual. Solar subsidi itu diperoleh tersangka dari SPBU Teritip yang dibelinya menggunakan kartu dari Pertamina.
“Kita lakukan pengeledahan di koisnya tersebut, kita menemukan solar sebanyak setengah ton atau sebanyak 520 liter. Kemudian kita amankan, kita lakukan proses lebih lanjut,” ucapnya
“Dia menggunakan kartu dari Pertamina yang peruntukkannya truk ini. Makanya dia mengambil untuk ngetap, dia mengambil di SPBU karena ada kartu, makanya SPBU memberikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut katanya, solar subsidi itu ditimbun di kiosnya. Yakni selama 1-2 minggu ia bolak-balik ke SPBU Teritip. Solar subsidi tersebut kemudian ditaruh di dalam jerigen.
Ia sendiri menjual solar tersebut per liter. Alasannya, karena untungnya cukup besar mencapai Rp 4.850 per liter.
“Begitu dapat solar penuh (diisi di truk) kemudian dibawa pulang. Ditaruh di kiosnya dipindahkan ke jerigen. Di jual per liternya Rp 10 ribu, solar subsidi itu dia beli di SPUB Rp 5.150 per liter,” katanya.
Atas perbuannya, pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Migas dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Berbagi Kasih di Momen Natal, Kehangatan untuk Penghuni Pusat Rehabilitasi
-
Dari Samarinda ke Layar Lebar, Cerita Lokal yang Menggema Nasional
-
5 Mobil Tua 5 Jutaan Mesin Bandel, Mudah Dirawat: Legenda yang Siap Tampil Beda!
-
7 City Car 60 Jutaan dengan Desain Stylish-Fitur Lengkap, Terbaik buat Keluarga Muda
-
6 Mobil Bekas Stylish untuk Gen Z atau Milenial: Fungsional dan Efisien!