SuaraKaltim.id - Pemilik truk insial SP (40) diamankan Polsek Balikpapan Timur setelah melakukan penimbunan dan menjual BBM bersubsidi jenis solar. Aksi tersebut bahkan sudah dialakukan sejak Januari lalu.
Tersangka dibekuk di kiosnya yang terletak di Jalan Mulawarman, RT 28, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Saat itu ia sedang melakukan transaksi jual beli solar pada Kamis 4 Agustus 2022. Polisi juga mengamankan pembeli dengan inisial KS.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafi’i mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan di kios tersangka sering terjadi transaksi jual beli solar subsidi.
“Berdasarkan informasi itu anggota kami melakukan openyelidikan. Pada pukul 16.00 pada saat di TKP kita menemukan, terjadi transkasi jual beli BBM solar subsidi,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Polisi juga menemukan solar subsidi sebanyak 520 liter yang ditimbun pelaku untuk dijual. Solar subsidi itu diperoleh tersangka dari SPBU Teritip yang dibelinya menggunakan kartu dari Pertamina.
“Kita lakukan pengeledahan di koisnya tersebut, kita menemukan solar sebanyak setengah ton atau sebanyak 520 liter. Kemudian kita amankan, kita lakukan proses lebih lanjut,” ucapnya
“Dia menggunakan kartu dari Pertamina yang peruntukkannya truk ini. Makanya dia mengambil untuk ngetap, dia mengambil di SPBU karena ada kartu, makanya SPBU memberikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut katanya, solar subsidi itu ditimbun di kiosnya. Yakni selama 1-2 minggu ia bolak-balik ke SPBU Teritip. Solar subsidi tersebut kemudian ditaruh di dalam jerigen.
Ia sendiri menjual solar tersebut per liter. Alasannya, karena untungnya cukup besar mencapai Rp 4.850 per liter.
“Begitu dapat solar penuh (diisi di truk) kemudian dibawa pulang. Ditaruh di kiosnya dipindahkan ke jerigen. Di jual per liternya Rp 10 ribu, solar subsidi itu dia beli di SPUB Rp 5.150 per liter,” katanya.
Atas perbuannya, pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Migas dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot