SuaraKaltim.id - Pemilik truk insial SP (40) diamankan Polsek Balikpapan Timur setelah melakukan penimbunan dan menjual BBM bersubsidi jenis solar. Aksi tersebut bahkan sudah dialakukan sejak Januari lalu.
Tersangka dibekuk di kiosnya yang terletak di Jalan Mulawarman, RT 28, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Saat itu ia sedang melakukan transaksi jual beli solar pada Kamis 4 Agustus 2022. Polisi juga mengamankan pembeli dengan inisial KS.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafi’i mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan di kios tersangka sering terjadi transaksi jual beli solar subsidi.
“Berdasarkan informasi itu anggota kami melakukan openyelidikan. Pada pukul 16.00 pada saat di TKP kita menemukan, terjadi transkasi jual beli BBM solar subsidi,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Polisi juga menemukan solar subsidi sebanyak 520 liter yang ditimbun pelaku untuk dijual. Solar subsidi itu diperoleh tersangka dari SPBU Teritip yang dibelinya menggunakan kartu dari Pertamina.
“Kita lakukan pengeledahan di koisnya tersebut, kita menemukan solar sebanyak setengah ton atau sebanyak 520 liter. Kemudian kita amankan, kita lakukan proses lebih lanjut,” ucapnya
“Dia menggunakan kartu dari Pertamina yang peruntukkannya truk ini. Makanya dia mengambil untuk ngetap, dia mengambil di SPBU karena ada kartu, makanya SPBU memberikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut katanya, solar subsidi itu ditimbun di kiosnya. Yakni selama 1-2 minggu ia bolak-balik ke SPBU Teritip. Solar subsidi tersebut kemudian ditaruh di dalam jerigen.
Ia sendiri menjual solar tersebut per liter. Alasannya, karena untungnya cukup besar mencapai Rp 4.850 per liter.
“Begitu dapat solar penuh (diisi di truk) kemudian dibawa pulang. Ditaruh di kiosnya dipindahkan ke jerigen. Di jual per liternya Rp 10 ribu, solar subsidi itu dia beli di SPUB Rp 5.150 per liter,” katanya.
Atas perbuannya, pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Migas dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional