SuaraKaltim.id - Irjen Pol Ferdy Sambo yang merupakan seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo sebelumnya adalah Dirtipidum Bareskrim Polri. Ia dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tentu menjadi perhatian publik. Berbagai fakta baru bahkan terkuak saat ia diumumkan sebagai tersangka yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Berkaitan dengan itu, pernyataan Ferdy Sambo viral di media sosial (Medsos) Instagram. Dalam video berdurasi beberapa detik, ia menyebut bahwa pimpinan yang harus bertanggung jawab apabil ada oelanggsaran yang dilakukan anggotanya.
Makanya kemudian, pimpinan menyampaikan bahwa, apa bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka 2 tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggungjawab," ujarnya, dikutip Rabu (10/8/2022).
Video pernyataan itu diunggah oleh akun @kabarnegri. Admin dari akun tersebut seolah menegaskan pernyataan Ferdy Sambo untuk dituruti.
"Siap pak sambo," katanya diketerangan tulis yang ia unggah.
Tanggapan warganet
Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Banyak dari mereka yang menunjukkan bahwa ucapan Ferdy Sambo adalah pernyataannya yang terwujud.
"Siap, di save dulu pak, biar gak lupa saya," katanya.
"Ucapan adalah doa," tegasnya.
"2 tinggkat bapak tagih gih," ujarnya.
"Kudu sembodo le ngucap ," singgungnya.
"Jejak digital," lugasnya.
"Nah Kapolri dua tingkat di atas Irjen fs," sahutnya.
"Diatas brigadir n bharada ...lha yg nyuruh bunuh?," tanyanya.
"Tagih sendiri tuh ke atasanya," celetuknya.
"Ayo bukti kan Pak Irjen," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%