Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:40 WIB
DA dan barang bukti motor yang disita polisi. [Inibalikpapan.com]

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More