SuaraKaltim.id - Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang akan mendapat remisi bebas pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 pada (17/8) mendatang.
Dari total 21 penerima remisi umum II atau langsung bebas, 10 orang diantaranya harus membayar denda melalui masa tahanan.
Kalapas Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Bontang, Riza Mardani mengatakan, pada Agustus ini ada sekira 830 WBP yang mendapat remisi khusus hari kemerdekaan.
Selain RU II, Lapas Kelas II A Bontang juga memberikan RU I kepada 809 WBP. Adapun kasus yang WBP yang menerima remisi ialah, narkotika sebanyak 543 orang, perlindungan anak 126, pencurian 52, pembunuhan 40 orang. Lalu kasus penggelapan 18 orang, korupsi 1 dan kasus lainnya 50 orang.
Sementara potongan masa remisi bervariasi, 89 WBP mendapat remisi satu bulan. Sebanyak 133 WBP dapat potongan dua bulan. Kemudian 326 WBP menerima masa potongan tahanan 3 bulan.
Lanjut Riza, ada 12 WBP menerima remisi empat bulan. Sebanyak 132 WBP diberikan potongan tahanan lima bulan, dan serta 30 WBP lainnya menerima remisi enam bulan.
"Ada 11 WBP yang terima remisi bebas kategori II. Sementara lainnya mendapat remisi sesuai dengan kriteria yang diberikan. Dari 830 yang terima remisi, 773 remisi lanjutan dan 57 WBP dapat remisi pertamanya," katanya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, sebanyak 590 WBP belum mendapatkan remisi. Jumlah itu ada 50 persen dari total penghuni Lapas Kelas II A Bontang ada sebanyak 1.420 WBP.
Ada beberapa pertimbangan kenapa belum mendapatkan remisi. Di antaranya, mereka belum memenuhi syarat karena belum mendapat eksekusi atau vonis.
Baca Juga: Lomba Nyanyi Napi The Voice Kedungpane Lapas Semarang, Lagu Wajib 'Tiara'
Ia mengatakan syarat mendapatkan remisi, WBP wajib memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, warga binaan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan. Kedua, napi harus memiliki catatan kelakuan baik selama di berada di dalam Lapas.
“Dalam artian jika terdaftar dalam Register-F atau raport merah otomatis hak untuk mendapatkan remisi maupun pengajuan bebas bersyarat dicabut,” lanjutnya.
Persyaratan remisi selanjutnya adalah napi rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental.
Terakhir yaitu khusus napi tipikor wajib melunasi uang pengganti kerugian negara atau subsider.
“Semua napi yang telah diajukan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat. Namun yang menentukan lolos atau tidaknya adalah kewenangan Kemenkumham,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio