SuaraKaltim.id - Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang akan mendapat remisi bebas pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 pada (17/8) mendatang.
Dari total 21 penerima remisi umum II atau langsung bebas, 10 orang diantaranya harus membayar denda melalui masa tahanan.
Kalapas Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Bontang, Riza Mardani mengatakan, pada Agustus ini ada sekira 830 WBP yang mendapat remisi khusus hari kemerdekaan.
Selain RU II, Lapas Kelas II A Bontang juga memberikan RU I kepada 809 WBP. Adapun kasus yang WBP yang menerima remisi ialah, narkotika sebanyak 543 orang, perlindungan anak 126, pencurian 52, pembunuhan 40 orang. Lalu kasus penggelapan 18 orang, korupsi 1 dan kasus lainnya 50 orang.
Sementara potongan masa remisi bervariasi, 89 WBP mendapat remisi satu bulan. Sebanyak 133 WBP dapat potongan dua bulan. Kemudian 326 WBP menerima masa potongan tahanan 3 bulan.
Lanjut Riza, ada 12 WBP menerima remisi empat bulan. Sebanyak 132 WBP diberikan potongan tahanan lima bulan, dan serta 30 WBP lainnya menerima remisi enam bulan.
"Ada 11 WBP yang terima remisi bebas kategori II. Sementara lainnya mendapat remisi sesuai dengan kriteria yang diberikan. Dari 830 yang terima remisi, 773 remisi lanjutan dan 57 WBP dapat remisi pertamanya," katanya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, sebanyak 590 WBP belum mendapatkan remisi. Jumlah itu ada 50 persen dari total penghuni Lapas Kelas II A Bontang ada sebanyak 1.420 WBP.
Ada beberapa pertimbangan kenapa belum mendapatkan remisi. Di antaranya, mereka belum memenuhi syarat karena belum mendapat eksekusi atau vonis.
Baca Juga: Lomba Nyanyi Napi The Voice Kedungpane Lapas Semarang, Lagu Wajib 'Tiara'
Ia mengatakan syarat mendapatkan remisi, WBP wajib memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, warga binaan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan. Kedua, napi harus memiliki catatan kelakuan baik selama di berada di dalam Lapas.
“Dalam artian jika terdaftar dalam Register-F atau raport merah otomatis hak untuk mendapatkan remisi maupun pengajuan bebas bersyarat dicabut,” lanjutnya.
Persyaratan remisi selanjutnya adalah napi rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental.
Terakhir yaitu khusus napi tipikor wajib melunasi uang pengganti kerugian negara atau subsider.
“Semua napi yang telah diajukan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat. Namun yang menentukan lolos atau tidaknya adalah kewenangan Kemenkumham,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Akan Terjadi di Kaltim Hingga 5 November
-
Neni Moerniaeni Siapkan Pelatihan Khusus, Polisi dan TNI Turun Bimbing Pelajar Bontang
-
Transformasi IKN Libatkan Warga Lokal, 30 Persen Tenaga Kerja Disiapkan dari Daerah Sekitar
-
Raffi Ahmad ke Tambak! KKP Gandeng The Dudas-1 Promosikan Perikanan Modern
-
Perawatan Jalan Tol Bukan Gangguan, tapi Upaya Jasamarga Jaga Keamanan Pengguna