SuaraKaltim.id - Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang akan mendapat remisi bebas pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 pada (17/8) mendatang.
Dari total 21 penerima remisi umum II atau langsung bebas, 10 orang diantaranya harus membayar denda melalui masa tahanan.
Kalapas Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Bontang, Riza Mardani mengatakan, pada Agustus ini ada sekira 830 WBP yang mendapat remisi khusus hari kemerdekaan.
Selain RU II, Lapas Kelas II A Bontang juga memberikan RU I kepada 809 WBP. Adapun kasus yang WBP yang menerima remisi ialah, narkotika sebanyak 543 orang, perlindungan anak 126, pencurian 52, pembunuhan 40 orang. Lalu kasus penggelapan 18 orang, korupsi 1 dan kasus lainnya 50 orang.
Baca Juga: Lomba Nyanyi Napi The Voice Kedungpane Lapas Semarang, Lagu Wajib 'Tiara'
Sementara potongan masa remisi bervariasi, 89 WBP mendapat remisi satu bulan. Sebanyak 133 WBP dapat potongan dua bulan. Kemudian 326 WBP menerima masa potongan tahanan 3 bulan.
Lanjut Riza, ada 12 WBP menerima remisi empat bulan. Sebanyak 132 WBP diberikan potongan tahanan lima bulan, dan serta 30 WBP lainnya menerima remisi enam bulan.
"Ada 11 WBP yang terima remisi bebas kategori II. Sementara lainnya mendapat remisi sesuai dengan kriteria yang diberikan. Dari 830 yang terima remisi, 773 remisi lanjutan dan 57 WBP dapat remisi pertamanya," katanya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, sebanyak 590 WBP belum mendapatkan remisi. Jumlah itu ada 50 persen dari total penghuni Lapas Kelas II A Bontang ada sebanyak 1.420 WBP.
Ada beberapa pertimbangan kenapa belum mendapatkan remisi. Di antaranya, mereka belum memenuhi syarat karena belum mendapat eksekusi atau vonis.
Baca Juga: Dua Sekolah di Bontang Siswanya Banyak Izin Sakit, Disdikbud: Mencegah Terjadinya Penularan Penyakit
Ia mengatakan syarat mendapatkan remisi, WBP wajib memenuhi sejumlah kriteria.
Berita Terkait
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
-
Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami
-
PRISON BREAK! Bongkar Tembok Pakai Sendok, 7 Napi Lapas Sorong Kabur
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Pengamanan Ketat Tetap Dilakukan saat Kunjungan Keluarga Warga Binaan di Lapas Cipinang
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN