Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:37 WIB
Penggunaan QRIS untuk transaksi pembayaran di Museum Mulawarman. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Mengikuti perkembangan teknologi di abad ke 21 yang serba digital, Museum Mulawarman pada tahun ini menerapkan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Adapun hal tersebut, sesuai dengan Kepres No 3 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

PLT Kepala Museum Mulawarman, Mukhtar Lubis mengatakan, semua retribusi yang ada di Museum Mulawarman akan menggunakan QRIS.

“Jadi semua pembayaran menggunakan qris, dari tiket masuk museum, bayar karcis parkir, sewa petak, hingga sewa gedung,” katanya, dikutip dari rilis yang diterima, Sabtu (13/8/2022) siang.

Baca Juga: Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Jalan hingga RSUD Bisa Bagus

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adapun pembayaran menggunakan aplikasi tersebut langsung masuk ke dalam kas daerah.

“Jadi uangnya langsung masuk ke kas daerah, jadi tidak perlu setor ke bank lagi,” jelasnya.

Dirinya pun berharap, dengan adanya penerapan program tersebut masyarakat dapat mengikuti kebijakan yang ada.

“Saya berharap masyarakat juga dapat melek akan digitalisasi, dengan melalui pembayaran qris,” harapnya.

Ditanya, apakah selama ini ada kendala terhadap penerapan pembayaran menggunakan scan barcode tersebut, ia pun menjawab, tentunya ada. Seperti beberapa masyarakat yang tidak memiliki aplikasi mbaking ataupun aplikasi lainnya.

Baca Juga: Usung Teknologi Kemudahan Bayar Pajak secara Online, Aplikasi Signal Diperkenalkan di Ajang GIIAS 2022

“Pasti ada, karena tidak semua orang punya aplikasi mbaking atau misalnya Shopee, Gopay, Dana dan lainnya. Jadi nanti akan ada petugas yang akan membantu mengarahkan,” pungkasnya.

Load More