Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:53 WIB
Keluarga Ismir Nurwati memasang plang dilokasi pembangunan RSIA Sayang Ibu. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Permasalahan sengketa lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan Rumah Sakit di kawasan Balikpapan Barat masih terus bergulir.

Rencana sengketa lahan untuk pembangunan Rumah Sakit di kawasan Kecamatan Balikpapan Barat tersebut akan dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Hal itu dilakukan setelah tahapan mediasi yang dilakukan antara Pemkot Balikpapan dengan penggugat tidak memenuhi kesepakatan.

Pihak penggugat bersikukuh untuk tetap menuntut ganti rugi atas lahan yang akan dipergunakan sesuai dengan nominal yang ada gugatan.

Baca Juga: Luna Maya Mengerang Kesakitan Dibawa ke Rumah Sakit, Netizen Curiga: Ini S3 Marketing?

Kabag Hukum Setdakot Balikpapan, Elyzabeth Emmy Roswita mengatakan, berdasarkan tuntutan yang diajukan, pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan pemerintah kota, saat ini sudah mengalokasikan anggaran untuk santunan kepada masyarakat.

“Pemerintah kota telah melaksanakan tahapan-tahapan dalam rencana pembebasan lahan tersebut, maka tuntutan yang disampaikan oleh para penggugat tersebut tidak bisa dipenuhi,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/8/2022).

Lanjutnya, sehingga untuk tahap selanjutnya proses penyelesaian masalah lahan yang akan dipergunakan untuk rumah sakit di kawasan Balikpapan Barat akan dilanjutkan ke persidangan.

“Kemarin itu kan tahap mediasi. Itu merupakan tahapan awal sebelum kita masuk pada tahap persidangan. Dari tuntutan yang disampaikan oleh penggugat, mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan pemerintah kota ini sudah mengalokasikan anggaran untuk santunan kepada masyarakat. Dan Pengadilan Negeri Balikpapan juga menerima gugatan mereka untuk dilanjutkan ke tahap persidangan yang rencananya akan dilaksanakan minggu depan,” katanya.

Untuk saat ini, ia menjelaskan bahwa Pemkot juga telah memiliki beberapa bukti kepemilikan atas aset tanah tersebut, di antaranya bukti serah terima dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota. Termasuk sertifikatnya.

Baca Juga: Gelar Talkshow Kesehatan, Rumah Sakit 'JIH' dan Rotary Tekankan Pentingnya Medical Check-up

Selain itu, sesuai dengan Permen ATR, ketika ada masyarakat yang sudah menerima, pemerintah kota sudah boleh melaksanakan kegiatan. 

“Tapi kita lihat saja bagaimana nanti di persidangannya seperti apa. Dan Satpol PP juga sudah melakukan sejumlah persiapan administrasi untuk melakukan pengamanan di lahan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat tetap berlanjut itukan tanah negara, pihaknya juga tidak akan menyampingkan sebagai warga Kota Balikpapan yang merasa memiliki hak silahkan menggugat.

“Saya bicara atas nama pemerintah bukan sebagai pribadi, keberpihakan kami tentu akan berpihak kepada masyarakat, tapi sebagai Wali Kota dengan data yang ada secara legalitas bahwa tanah itu punya pemerintah dalam hal ini pemprov yang dihibahkan ke Pemkot Balikpapan secara hak itu punya pemkot,” ujarnya.

Adapun untuk penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan orang banyak, kalau pun ada yang komplen silahkan saja kami siap mediasi, bukan berarti proses hukum itu yang terakhir kita menghindari. 

“Tapi karena bersangkutan itu lahan merasa miliknya kita serahkan ke proses hukum, harusnya jangan sampai terjadi ke pengadilan,” akunya.

Rahmad menambahkan, dalam membangun rumkit ini dari pada Pemerintah Kota beli lahan lagi dan menganggarkan puluhan miliar kesannya akan mubazir, lebih baik dana itu untuk fasilitas umum salah satunya bangun rumah sakit.

“Tanah itu gak perlu kita beli karena hibah dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Balikpapan sesuai dengan legalitas yang kita milikin,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau dibangun rumah sakit untuk kepentingan bersama dan kebaikan semua pihak, kalau pun ada proses hukum tidak akan menghambat karena semua orang berhak mengklaim miliknya, silahkan saja.

“Kalau proses pembangunan berdasarkan regulasi bahwa kami merasa tanah itu tidak bermasalah karena legalitasnya ada,” akunya lagi.

“Sesuai tetap berjalan kita jangan kalah dalam hal ini negara, kalah dengan mereka yang tidak memiliki hak, apalagi yang dibangun untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Load More