Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 15 Agustus 2022 | 18:22 WIB
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tetap akan melanjutkan proses pembangunan Rumah Sakit di Balikpapan Barat. Meskipun, gugutan dari warga terkait kepemilikan lahan yang ada dibangun Rumah Sakit tersebut diterima oleh Pengandilan Negeri Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pembangunan rumah sakit tetap berlanjut karena lahan tersebut milik negara. Tapi, pihaknya juga tak akan menyampingkan gugatan warga yang merasa memiliki hak untuk menggugat.

“Saya bicara atas nama pemerintah bukan sebagai pribadi, keberpihakan kami tentu akan berpihak kepada masyarakat, tapi sebagai Wali Kota dengan data yang ada secara legalitas bahwa tanah itu punya pemerintah dalam hal ini pemprov yang dihibahkan ke Pemkot Balikpapan secara hak itu punya pemkot,” ujarnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/8/2022).

Ia menegaskan, adapun untuk penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan orang banyak. Jikalau ada yang komplen, ia mempersilahkan dan bakal menyiapkan mediasi.

Baca Juga: Gelar Talkshow Kesehatan, Rumah Sakit 'JIH' dan Rotary Tekankan Pentingnya Medical Check-up

Ia menyebut, proses hukum itu yang terakhir. Bahkan katanyam ia ingin menghindari proses tersebut.

“Tapi karena bersangkutan itu lahan merasa miliknya kita serahkan ke proses hukum, harusnya jangan sampai terjadi ke pengadilan,” akunya.

Ia menambahkan, dalam membangun rumah sakit ini, dari pada Pemkot membeli lahan baru dan harus menganggarkan puluhan miliar rupiah, ia merasa hal tersebut terkesan mubazir.

Baginya, lebih baik dana tersebut untuk fasilitas umum. Salah satunya membangun rumah sakit di Balikpapan Barat.

“Tanah itu gak perlu kita beli karena hibah dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Balikpapan sesuai dengan legalitas yang kita milikin,” imbuhnya.

Baca Juga: Riset Katadata Insight Center: Pembangunan Rumah Subsidi Kurang Diminati Pengembang Besar

Pihaknya juga mengimbau, pembangunan rumah sakit tersebut untuk kepentingan bersama. Jika ada proses hukum terkait tuntutan dari wargam ia mengklaim tak akan menghambat pembangunan tersebut.

“Kalau proses pembangunan berdasarkan regulasi bahwa kami merasa tanah itu tidak bermasalah karena legalitasnya ada,” akunya.

“Sesuai tetap berjalan kita jangan kalah dalam hal ini negara, kalah dengan mereka yang tidak memiliki hak, apalagi yang dibangun untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, pembangunan rumah sakit umum di Balikpapan Barat dilakukan karena secara geografisnya ada bagian darat ada bagian laut. Maka perencanaannya tidak seperti rumah sakit biasa.

Dia menjelaskan, perlu banyak konsultasi dan mengikuti regulasi-regulasi dari Kementerian lain. Bukan hanya regulasi membangun rumah sakit dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

“Dalam pembangunan fisiknya ada unsur laut dalam DED (Detail Engineering Design). Memang ada bangunan yang akan menjorok ke laut yaitu untuk parkir dan sarana utilitas lain seperti  TPA Sampah, kemudian lahan parkir mobil ambulan dan kamar jenazah,” ujarnya.

Dio biasa Andi Sri Juliarty disapa menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan surat menyurat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun disarankan cukup sampai di tingkat provinsi saja.

Sehingga pihaknya mengundang berbagai pihak untuk melihat langsung lokasi pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat tersebut. 

“Karena kalau cuma surat menyurat saja bisa multitafsir, makanya kita lihat lokasi langsung, memang ada regulasi dari mereka yang harus kita penuhi,” tutupnya.

Load More