Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]

SuaraKaltim.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami eks karyawan PT Kawan Lama Group menemui babak baru.

Korban pelecehan seksual yang berinisial RF itu memutuskan untuk melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polda Metri Jaya.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua oknum karyawan PT Kawan Lama Group berinisial DC dan SB yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pelecehan.

"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Lapor ke Polda Metro, Kuasa Hukum Desak Pelaku Dijerat UU TPKS

Dirinya menjelaskan, kedua pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan memfoto bagian tubuh korban dan menyebarkannya di grup WhatsApp.

Selain itu, di dalam grup tersebut, keduanya juga disebut telah melontarkan kalimat yang diduga melecehkan bagian tubuh korban itu.

Maka dari itu, pihaknya mendesak agar pelaku dapat dijerat dengan produk Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 14, 5 dan 5.

Selain itu, dirinya juga mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup berupa tangkapan layar percakapan di grup dan foto-foto lain yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual itu.

Dito akan memastikan untuk memantau jalannya proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Soroti Kasus Prank Pelecehan Seksual terhadap Istri Fredy Sambo

Hal tersebut dilakukan agar pihak proses penyidikan bisa berjalan dengan maksimal dan berkas perkara bisa lengkap sehingga kasus siap disidangkan.

Di saat yang sama, kuasa hukum juga menanggapi respon perusahaan yang tidak memecat kedua pelaku dari perusahaan.

Padahal permintaan agar kedua pegawai dipecat sempat dilayangkan oleh suami dari RF yakni RP.

Yoshua Napitupulu selaku Kepala Divisi Pindana LBH Mawar Saroh memastikan pihaknya tidak akan mencampurkan proses pidana yang telah dilaporkan dengan keputusan perusahaan kepada para pegawai.

"Kalau soal masalah itu, jangan campur aduk dengan persoalan di perusahaan itu," jelas Yoshua. (Antara)

Load More