SuaraKaltim.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami eks karyawan PT Kawan Lama Group menemui babak baru.
Korban pelecehan seksual yang berinisial RF itu memutuskan untuk melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polda Metri Jaya.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua oknum karyawan PT Kawan Lama Group berinisial DC dan SB yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pelecehan.
"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
Dirinya menjelaskan, kedua pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan memfoto bagian tubuh korban dan menyebarkannya di grup WhatsApp.
Selain itu, di dalam grup tersebut, keduanya juga disebut telah melontarkan kalimat yang diduga melecehkan bagian tubuh korban itu.
Maka dari itu, pihaknya mendesak agar pelaku dapat dijerat dengan produk Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 14, 5 dan 5.
Selain itu, dirinya juga mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup berupa tangkapan layar percakapan di grup dan foto-foto lain yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual itu.
Dito akan memastikan untuk memantau jalannya proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dilakukan agar pihak proses penyidikan bisa berjalan dengan maksimal dan berkas perkara bisa lengkap sehingga kasus siap disidangkan.
Di saat yang sama, kuasa hukum juga menanggapi respon perusahaan yang tidak memecat kedua pelaku dari perusahaan.
Padahal permintaan agar kedua pegawai dipecat sempat dilayangkan oleh suami dari RF yakni RP.
Yoshua Napitupulu selaku Kepala Divisi Pindana LBH Mawar Saroh memastikan pihaknya tidak akan mencampurkan proses pidana yang telah dilaporkan dengan keputusan perusahaan kepada para pegawai.
"Kalau soal masalah itu, jangan campur aduk dengan persoalan di perusahaan itu," jelas Yoshua. (Antara)
Berita Terkait
-
Korban Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Lapor ke Polda Metro, Kuasa Hukum Desak Pelaku Dijerat UU TPKS
-
Pengacara Brigadir J Soroti Kasus Prank Pelecehan Seksual terhadap Istri Fredy Sambo
-
Dugaan Pelecehan Seksual Guru Bela Diri Pada Muridnya di Malang Mulai Disidik
-
Bareskrim Audit Investigasi, Anggota Polres Metro Jaksel Bisa Ketar-Ketir karena Terima Laporan Istri Sambo
-
Dibantu Netizen, Karyawan Alfamart Ucapkan Terima Kasih
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini