SuaraKaltim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 161.64-5129 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Dalam SK tersebut, tertuang Hasanuddin Mas’ud telah terpilih menggantikan Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim tertanggal 16 Agustus kemarin. Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin membenarkan terkait terbitnya SK tersebut.
“Benar, kami menerima SK itu pada 16 Agustus, dan tebusannya juga kepada Gubernur Kaltim,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (21/8/2022).
Pria yang kerab disapa Ayub itu menerangkan, dalam waktu dekat ini Golkar Kaltim meminta DPRD melaksanakan Paripurna sesuai dengan SK Kemendagri tersebut.
“Farksi Golkar di DPRD Kaltim sudah kami dorong untuk secepatnya menjadwalkan rapat paripurna pergantian ketua DPRD dalam waktu dekat,” terangnya.
Ia menerangkan, sebelum keluarnya SK pengangkatan Hasanuddin Mas’ud, pihaknya telah menerima SK Pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.
“Jadi ada dua SK pemberhentian dan pengangkatan , sepatutnya DPRD kaltim segera mengagendakan paripurna pemberhentian, pengangkatan dan pelantikan,” ungkapnya.
Menanggapi adanya SK Mendagri tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, mengatakan dirinya bersama pengacaranya akan terlebih dahulu mempelajari SK tersebut.
“Nanti ada lawyer kita, karena nanti kita teliti surat keputusan itu berisi tentang apa saja,” ucapnya.
Baca Juga: DPP Golkar Tegaskan Tak Akan Keluar Koalisi Meski PDIP Buka Peluang
Mengenai SK itu, Makmur pun telah membaca sebagai isinya , dirinya pun menyesalkan alasan -alasan pergantian dari Partainya itu.
“Ada tadi saya baca, ada masalah Kaltim merdeka, seolah-olah saya ini tidak memerdekakan, apa sih seorang Makmur ini, padahal kalau bicara tentang kebijakan yang selama kita lakukan di karang paci, semua 55 anggota DPRD terlibat,” bebernya.
Meski demikian, Makmur yang telah menempuh jalur hukum mengaku siap diganti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau sudah keputusan hukum, dan tidak bisa saya tempuh, ya saya terima. Karena dimana pun kita, apapun tugasnya, bagaimanapun hukum adalah panglima tertinggi,” tandasnya.
Untuk diketahui, partai Golkar sebagai partai pengusung sebelumnya mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Makmur sehingga Makmur dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kaltim.
Surat PAW dengan nomor B-600/Golkar/VI/2021 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu berbunyi mengganti Makmur ke Hasanuddin Mas’ud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri