SuaraKaltim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 161.64-5129 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Dalam SK tersebut, tertuang Hasanuddin Mas’ud telah terpilih menggantikan Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim tertanggal 16 Agustus kemarin. Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin membenarkan terkait terbitnya SK tersebut.
“Benar, kami menerima SK itu pada 16 Agustus, dan tebusannya juga kepada Gubernur Kaltim,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (21/8/2022).
Pria yang kerab disapa Ayub itu menerangkan, dalam waktu dekat ini Golkar Kaltim meminta DPRD melaksanakan Paripurna sesuai dengan SK Kemendagri tersebut.
“Farksi Golkar di DPRD Kaltim sudah kami dorong untuk secepatnya menjadwalkan rapat paripurna pergantian ketua DPRD dalam waktu dekat,” terangnya.
Ia menerangkan, sebelum keluarnya SK pengangkatan Hasanuddin Mas’ud, pihaknya telah menerima SK Pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.
“Jadi ada dua SK pemberhentian dan pengangkatan , sepatutnya DPRD kaltim segera mengagendakan paripurna pemberhentian, pengangkatan dan pelantikan,” ungkapnya.
Menanggapi adanya SK Mendagri tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, mengatakan dirinya bersama pengacaranya akan terlebih dahulu mempelajari SK tersebut.
“Nanti ada lawyer kita, karena nanti kita teliti surat keputusan itu berisi tentang apa saja,” ucapnya.
Baca Juga: DPP Golkar Tegaskan Tak Akan Keluar Koalisi Meski PDIP Buka Peluang
Mengenai SK itu, Makmur pun telah membaca sebagai isinya , dirinya pun menyesalkan alasan -alasan pergantian dari Partainya itu.
“Ada tadi saya baca, ada masalah Kaltim merdeka, seolah-olah saya ini tidak memerdekakan, apa sih seorang Makmur ini, padahal kalau bicara tentang kebijakan yang selama kita lakukan di karang paci, semua 55 anggota DPRD terlibat,” bebernya.
Meski demikian, Makmur yang telah menempuh jalur hukum mengaku siap diganti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau sudah keputusan hukum, dan tidak bisa saya tempuh, ya saya terima. Karena dimana pun kita, apapun tugasnya, bagaimanapun hukum adalah panglima tertinggi,” tandasnya.
Untuk diketahui, partai Golkar sebagai partai pengusung sebelumnya mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Makmur sehingga Makmur dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kaltim.
Surat PAW dengan nomor B-600/Golkar/VI/2021 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu berbunyi mengganti Makmur ke Hasanuddin Mas’ud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas