Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:07 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 161.64-5129 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.

Dalam SK tersebut, tertuang Hasanuddin Mas’ud telah terpilih menggantikan Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim tertanggal 16 Agustus kemarin. Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin membenarkan terkait terbitnya SK tersebut.

“Benar, kami menerima SK itu pada 16 Agustus, dan tebusannya juga kepada Gubernur Kaltim,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (21/8/2022).

Pria yang kerab disapa Ayub itu menerangkan, dalam waktu dekat ini Golkar Kaltim meminta DPRD melaksanakan Paripurna sesuai dengan SK Kemendagri tersebut.

Baca Juga: DPP Golkar Tegaskan Tak Akan Keluar Koalisi Meski PDIP Buka Peluang

“Farksi Golkar di DPRD Kaltim sudah kami dorong untuk secepatnya menjadwalkan rapat paripurna pergantian ketua DPRD dalam waktu dekat,” terangnya.

Ia menerangkan, sebelum keluarnya SK pengangkatan Hasanuddin Mas’ud, pihaknya telah menerima SK Pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.

“Jadi ada dua SK pemberhentian dan pengangkatan , sepatutnya DPRD kaltim segera mengagendakan paripurna pemberhentian, pengangkatan dan pelantikan,” ungkapnya.

Menanggapi adanya SK Mendagri tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, mengatakan dirinya bersama pengacaranya akan terlebih dahulu mempelajari SK tersebut.

“Nanti ada lawyer kita, karena nanti kita teliti surat keputusan itu berisi tentang apa saja,” ucapnya.

Baca Juga: PDIP Buka Peluang Berkoalisi dengan Parpol Pendukung Jokowi, DPP Golkar: KIB Sudah Solid, Tak Akan Keluar Koalisi

Mengenai SK itu, Makmur pun telah membaca sebagai isinya , dirinya pun menyesalkan alasan -alasan pergantian dari Partainya itu.

“Ada tadi saya baca, ada masalah Kaltim merdeka, seolah-olah saya ini tidak memerdekakan, apa sih seorang Makmur ini, padahal kalau bicara tentang kebijakan yang selama kita lakukan di karang paci, semua 55 anggota DPRD terlibat,” bebernya.

Meski demikian, Makmur yang telah menempuh jalur hukum mengaku siap diganti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau sudah keputusan hukum, dan tidak bisa saya tempuh, ya saya terima. Karena dimana pun kita, apapun tugasnya, bagaimanapun hukum adalah panglima tertinggi,” tandasnya.

Untuk diketahui, partai Golkar sebagai partai pengusung sebelumnya mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Makmur sehingga Makmur dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kaltim.

Surat PAW dengan nomor B-600/Golkar/VI/2021 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu berbunyi mengganti Makmur ke Hasanuddin Mas’ud.

Pemberhentian Makmur sebagai anggota DPRD Kaltim sebenarnya belum final karena sedang mengajukan kasasi dan upaya hukum.

Load More