Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Papan peringatan yang dipasang kuasa hukum warga di Gang Nelayan, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin (22/8/2022). [Suara.com/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Kandarudin warga RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat sejak pagi sudah berdiri di sekitaran rumah. Dia merupakan salah satu warga yang rumah yang dia tinggali akan dibangun Rumah Sakit Tipe C. Merupakan salah satu proyek Pemkot Balikpapan tahun ini. 

Dia punya alasan tersendiri kenapa memilih berjaga. Lantaran Senin (22/8/2022) rencananya Pemkot Balikpapan akan mengeksekusi lahan seluas 5100 meter persegi. Di situ akan berdiri fasilitas kesehatan yang dapat dijangkau warga Balikpapan Barat dan sekitarnya. 

"Ya kita menjaga aja kalau ada eksekusi yang terjadi. Warga kan menjaga haknya. Ada haknya warga kan di sini. Pokoknya saya berjaga-jaga di sini," kata Kandarudin, Senin (22/8/2022). 

Kandarudin mengklaim bahwa tanah yang dia tempati ukuran 35x65 meter itu milik warga. Kandarudin bersama warga lainnya mendapatkan surat pemberitahuan dari Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP untuk mengosongkan lahan tersebut. 

Baca Juga: RS Polri: Seluruh Jenazah Korban Kebakaran Indekos di Tambora Sudah Teridentifikasi

"Tanggal 20 sampai 21 Agustus kemarin kita dapat pemberitahuan. Tanggal 22 ini katanya dieksekusi. Saya juga tidak tahu kalau hari ini tidak jadi atau batal. Kita setiap hari berjaga-jaga," tambah itu. 

Sementara kuasa hukum warga Andi Susilo, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya menolak pengosongan lahan tersebut. Mengingat sampai saat ini pihak warga melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Kami tentunya menolak yah. Pemerintah Kota Balikpapan tolong hormati karena ini masih berproses hukum. Jangan main eksekusi secara liar seperti itu. Kami berharap Walikota bisa mengerti hal ini," kata Andi Susilo. 

Proses hukum di pengadilan sendiri akan berlanjut pada Kamis, 25 Agustus mendatang. Maka dari itu dia berharap kepada Pemkot Balikpapan agar profesional untuk menghentikan segala kegiatan di lahan ini sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap

"Untuk tahapan gugatan, di tanggal 25 itu nanti masih pembacaan gugatan. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan jawab dari mereka," jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Dokter Spesialis Hadiri Pengobatan Gratis di Gunung Lawu, Warga Datang dari Berbagai Daerah

Sementara Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan bahwa apa yang dijalankan Pemkot Balikpapan merupakan kepentingan publik. Pembangunan rumah sakit tersebut secara legalitas merupakan aset Pemkot yang sebelumnya hibah dari Pemprov Kaltim. 

"Saya secara pribadi tidak menginginkan ini terjadi. Tapi karena ini fasilitas dibangun di atas tanah negara, tanah pemerintah kota dan peruntukan juga adalah untuk kepentingan umum. Ayolah kita sama-sama kita dukung lah program pemerintah ini," tegas Rahmad Mas'ud. 

Kendati demikian Pemkot Balikpapan mempersilahkan kepada warga yang menggugat. Hanya saja proses untuk pengosongan lahan mesti terus berlanjut demi berjalannya. 

"Silahkan saja dia gugat. Segera secepatnya kita kosongkan. Kalah soal tunda ini sudah cukup lama. Kita ini mau baik, sekali lagi ya saya memperjuangkan sebagai kepala daerah. Bukan sebagai Haji Rahmad," tegasnya. 

Eksekusi lahan tersebut untuk sementara ditunda hingga 1 September Balikpapan. Pemkot Balikpapan nantinya akan memberikan uang santunan kepada warga. Secara keseluruhan ada Rp 1,4 Miliar untuk 17 KK. Saat ini Pemkot sudah mengeluarkan sekitar Rp 300 juta untuk 5 KK. Selebihnya masih belum menerima. 

Kontributor: Arif Fadillah

Load More