SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus melakukan upaya untuk menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Salah satunya pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Saat ini Pemkot tengah berupaya untuk memulai pembangunan rumah sakit. Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menjelaskan saat ini Pemkot akan menertibkan atau mengosongkan lahan yang saat ini masih ditempati warga. Semestinya penertiban tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (22/8/2022).
"Kita tunda pelaksanaan pada 1 September 2022. Saya selaku koordinator tim, sesuai dengan kewenangan yang diberikan memberikan kesempatan kepada warga untuk bersiap-siap agar bisa mengosongkan lahan itu. Sebagaimana dengan warga lain yang lebih dulu membongkar dan pindah dari tempat itu," tegasnya, Senin (22/8/2022).
Ditambahkan pula, bahwa Pemkot Balikpapan bekerja sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan yang berlaku. Termasuk terkait legalitas di lahan seluas sekira 5.100 meter persegi tersebut.
Secara alas hak yang dikeluarkan BPN tahun 1995, bahwa lahan tersebut atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pada peta bidang dalam sertifikat tersebut mempunyai luasan 1860 meter persegi. Dengan lebar 30 meter dan panjang 62 meter.
Panjang yang dimaksud yakni yang mengarah ke belakang atau memasuki tepi pantai. Kondisi tanya yang pasang-surut tersebut sejatinya tidak bisa masuk dalam peta bidang dalam alas hak.
"Jadi yang diberikan sertifikat 62 ke belakang dikalikan 30, hasilnya 1860 sesuai dengan di sertifikat. Tetapi untuk dapat sertifikat yang kita mohonkan ke BPN ada 170 ke belakang. Berdasarkan legalitas ini memang pihak penggugat berada dalam peta sertifikat milik Pemkot," tambahnya.
Selain itu warga yang tinggal di lahan milik Pemkot Balikpapan tersebut nantinya akan diberikan uang santunan. Secara keseluruhan ada Rp 1,4 Miliar untuk 17 KK.
Baca Juga: Bangga Banget, Menkese RI Sebut Indonesia Kini Setop Impor Tempat Tidur Rumah Sakit
Saat ini Pemkot sudah mengeluarkan sekitar Rp 300 juta untuk 5 KK. Selebihnya masih belum menerima
"Terakhir yang menerima itu baru 5 KK saja pada Desember 2021 dan Januari 2022. Setelah itu selebihnya memilih tidak menerima. Padahal kita sudah bersurat kepada warga untuk segera ambil dana santunan ini," kata Direktur RS Sayang Ibu, Retno Sitoresmi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menilai proyek pembangunan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat tersebut terkesan terburu-buru.
Lantaran saat ini status lahan masih dalam gugatan. Meskipun Pemkot Balikpapan mengklaim itu aset mereka.
"Ini kan ada polemik, seperti lahan yang dianggap belum klir. Jangan sampai kasusnya seperti yang terjadi di Stadion Batakan Balikpapan. Kita mendukung pembangunan itu, hanya saja aspek legal mesti diperhatikan. Saya pikir ini terlalu tergesa-gesa," ujar Sabaruddin.
Sebelumnya salah satu warga yang mengaku keberatan dengan rencana Pemkot tersebut. Ismir Nurwati, salah satu warga yang menggugat Pemkot Balikpapan lantaran lokasi tempat dibangunnya Rumah Sakit tersebut merupakan tanah miliknya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!