SuaraKaltim.id - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ditangani Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser hingga akhir Juli 2022 mencapai 22 kasus.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DP2KBP3A Paser Amir Faisol belum lama ini.
"Tercatat periode Januari-Juli 2022, ada 22 kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Paser," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, adapun rincian dari 22 kasus tersebut yakni 7 kasus kekerasan pada perempuan dan 15 kasus kekerasan pada anak.
Untuk kasus kekerasan pada perempuan yang jumlahnya 7 kasus itu, katanya sebagian besar kekerasan yang dilakukan dalam bentuk kekerasan psikis.
“Ada empat kasus kekerasan psikis, dan selebihnya adalah kekerasan fisik, seksual, dan penelantaran,” ucapnya.
Sementara, untuk 15 kasus kekerasan pada anak terdiri dari 7 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan diakibatkan hak asuh, 2 kasus kekerasan diakibatkan penelantaran, 1 kasus kekerasan fisik, dan 2 kasus kekerasan lainnya.
Ia menjelaskan yang dimaksud dengan kekerasan psikis atau kejiwaan pada perempuan biasanya korban mendapatkan bullying atau perundungan dari masyarakat. Sementara kekerasan fisik contohnya kekerasan pemukulan.
"Misal kekerasan psikis atau kejiwaan yang dialami korban pemerkosaan, dia dicap sebagai korban pemerkosaan. Di situ ada pelabelan oleh masyarakat. Contoh lain kekerasan ancaman, penyumpahan, dan sebagainya, yang mengancam kejiwaan atau mental perempuan," tambahnya.
Baca Juga: Sejoli Bertengkar, Pria Ini Dianiaya Hingga Kepala Ditoyor Pasangannya, Warganet: Itu Bukan Cinta
Adapun kekerasan yang diakibatkan hak asuh pada anak, lanjut Amir, merupakan kondisi di mana anak menjadi korban perebutan hak asuh oleh kedua orang tuanya yang mengalami permasalahan rumah tangga.
"Untuk kasus penelantaran, anak menjadi korban karena kedua orang tuanya bermasalah, misalnya bercerai," jelasnya.
Menurutnya, kemungkinan jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan lebih besar dari jumlah yang ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Paser.
"Karena tidak semua kasus kekerasan perempuan dan anak dilaporkan kepada UPTD PPA. Harapan kami masyarakat melaporkan ke UPTD PPA sehingga kami bisa mendampingi maupun memediasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya berupaya menurunkan kasus kekerasan pada anak dengan membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di setiap desa.
DP2KBP3A juga akan membentuk perlindungan untuk perempuan atau Perlindungan Perempuan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM).
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot