Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:11 WIB
Waka Polres Wisnu, didampingi Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri memusnahkan Sabu dihadapan 5 tersangka. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang musnahkan barang bukti sabu 65,32 Gram sabu dengan cara diblender. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Wakapolres Kompol Wisnu Dian Ristanto mengatakan, sabu itu hasil dari tangkapan Sat Resnarkoba dengan total 5 tersangka. 

Dari tangan tersangka Hendra 2,31 Gram, tersangka kedua Hidayat Ramadhan dengan berat 50,15 Gram, kemudian tersangka Lukman sebanyak 0,69 gram, tersangka Ronaldi 7,3 Gram, dan tersangka Yudi Putra Pratama 4,87 Gram. 

Jika dirupiahkan barang bukti itu senilai Rp 97,9 Juta. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari kasus itu berada di Kelurahan Loktuan, Bontang Lestari, Jalan KS Tubun, dan Hotel di Jalan Arief Rahman Hakim. 

Baca Juga: Ditangkap di Pakem, Warga Sleman Diduga Terlibat Peredaran Narkoba dan Dikendalikan Warga Binaan Lapas

"Mereka ditangkap dari 4 lokasi berbeda. Akumulasi BB cukup banyak, yakni 65,32 Gram sabu," kata Kompol Wisnu saat melakukan pemusnahan barang bukti, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (23/8/2022). 

Pelaksanaan pemusnahan juga disaksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Pengacara para tersangka.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, pemberantasan narkoba terus digalakkan. Apalagi, bisnis haram itu sering kali terputus antara satu jaringan ke jaringan lainnya.

Kelima tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Setelah 3 Hari Dirawat, Wali Kota Bontang Basri Rase Akhirnya Keluar dari Rumah Sakit

Load More