Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:54 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

Dari hasil pemeriksaan saksi. Penyidik kebingungan dengan pengakuan korban dan terduga pelaku. Informasi tidak sinkron. Makanya, saat digelarkan penyidikan tidak bisa berlanjut.

Tetapi, jika suatu hari ternyata ada bukti kuat. Kasus tersebut akan kembali di buka. Dengan catatan, bisa mencukupi dua alat bukti kuat.

"Penyidik kekurangan alat bukti. Kalau memang benar informasi korban saat kejadian kedua terduga pelakunya melakukan perbuatan keji dan valid kasus akan kembali dibuka," pungkasnya.

Baca Juga: Steno Ricardo Dapat Peringatan Usai Tinggalkan Mawar AFI, Istri Baru Disebut Kurang Bawa Hoki

Load More