SuaraKaltim.id - Heboh dua anggota Kepolisan Republik Indonesia (Polri) ditangkap Polresta Banjarmasin. Alasannya, karena keduanya adalah otak perampasan sepeda motor dengan modus razia kendaraan. Aksi itu dilakukan di wilayah Kota Banjarbaru.
PS (41) alias Charles dan DEM (26) keduanya tercatat sebagai anggota Polri di Polresta Banjarmasin. Untuk pengamanannya berhasil dilakukan beberapa waktu lalu.
Secara rinci dijelaskan, kedua polisi ini pernah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Liang Anggang. Tepatnya, di Jalan Angkasa dekat Gapura Nanas, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan modus yang sama.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi membeberkan, kejadian perampasan tersebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 22.00 Wita, dalam menjalankan aksinya, keduanya menghentikan korban bersama kendaraannya di tengah jalan.
“Kedua pelaku berpura-pura merazia dan mengambil unit motor,” ujarnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (25/8/2022).
Dilanjutkannya, saat itu kedua anggota polisi menghentikan korban dan menanyakan soal helm. Bahkan hal itu dilakukan, sembari mengambil kunci dan kemudian membawa sepeda motor korban.
Sementara, korban dibawa ke Indomaret dan setelahnya disuruh mengambil kendaraan di Mapolres Banjarbaru. Sepeda motor yang dirampas kedua pelaku adalah Suzuki Satria FU 150 dengan Nopol DA 4281 AS.
Belakangan ada kabar penangkapan terhadap 2 orang oknum Polisi yang viral ditangkap, kemudian korban melakukan pengecekan ke Polresta Banjarmasin.
“Setelah ditanya, kendaraan pelapor sudah berpindah tangan,” sambungnya.
Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Ada Anggota DPR dan Polri yang Coba Pengaruhinya Soal Kasus Brigadir J
“Saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, ternyata sepeda motor milik korban digadaikan pelaku kepada seseorang di Banjarmasin sebesar Rp 2 juta,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan ke Polsek Liang Anggang.
Sementara kedua orang pelaku diamaknakn di Polresta Banjarmasin dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025