SuaraKaltim.id - Heboh dua anggota Kepolisan Republik Indonesia (Polri) ditangkap Polresta Banjarmasin. Alasannya, karena keduanya adalah otak perampasan sepeda motor dengan modus razia kendaraan. Aksi itu dilakukan di wilayah Kota Banjarbaru.
PS (41) alias Charles dan DEM (26) keduanya tercatat sebagai anggota Polri di Polresta Banjarmasin. Untuk pengamanannya berhasil dilakukan beberapa waktu lalu.
Secara rinci dijelaskan, kedua polisi ini pernah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Liang Anggang. Tepatnya, di Jalan Angkasa dekat Gapura Nanas, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan modus yang sama.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi membeberkan, kejadian perampasan tersebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 22.00 Wita, dalam menjalankan aksinya, keduanya menghentikan korban bersama kendaraannya di tengah jalan.
Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Ada Anggota DPR dan Polri yang Coba Pengaruhinya Soal Kasus Brigadir J
“Kedua pelaku berpura-pura merazia dan mengambil unit motor,” ujarnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (25/8/2022).
Dilanjutkannya, saat itu kedua anggota polisi menghentikan korban dan menanyakan soal helm. Bahkan hal itu dilakukan, sembari mengambil kunci dan kemudian membawa sepeda motor korban.
Sementara, korban dibawa ke Indomaret dan setelahnya disuruh mengambil kendaraan di Mapolres Banjarbaru. Sepeda motor yang dirampas kedua pelaku adalah Suzuki Satria FU 150 dengan Nopol DA 4281 AS.
Belakangan ada kabar penangkapan terhadap 2 orang oknum Polisi yang viral ditangkap, kemudian korban melakukan pengecekan ke Polresta Banjarmasin.
“Setelah ditanya, kendaraan pelapor sudah berpindah tangan,” sambungnya.
“Saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, ternyata sepeda motor milik korban digadaikan pelaku kepada seseorang di Banjarmasin sebesar Rp 2 juta,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan ke Polsek Liang Anggang.
Sementara kedua orang pelaku diamaknakn di Polresta Banjarmasin dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Berita Terkait
-
Jangan Tanggung, Aismoli Minta Insentif Motor Listrik Diberikan Langsung 5 Tahun
-
Aismoli Tunggu Kelanjutan Insentif Motor Listrik dari Pemerintahan Prabowo
-
Ungkit Kasus Sadbor, Komisi III Minta Polisi Tak Tebang Pilih Berantas Judol: Jika Ada Indikasi Ordal Berarti Darurat!
-
Aturan Klakson yang Jarang Diketahui: Bisa Kena Tilang!
-
Sekasta dengan Supra X tapi Tampilan Lebih Modern, Ini Dia Honda Biz 125
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kritik Dinasti Politik di Pilgub Kaltim, DEEP: Kepentingan Publik Bisa Tersisih
-
Akmal Malik Dorong Pemerintah Daerah Dukung Produk UMKM Berau ke Pasar Nasional
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
OTT KPK Berujung Buron, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih dalam Pencarian
-
Netizen Kritik Debat Pilkada PPU yang Sepi Argumen, Dinilai Sekadar Formalitas