SuaraKaltim.id - Heboh dua anggota Kepolisan Republik Indonesia (Polri) ditangkap Polresta Banjarmasin. Alasannya, karena keduanya adalah otak perampasan sepeda motor dengan modus razia kendaraan. Aksi itu dilakukan di wilayah Kota Banjarbaru.
PS (41) alias Charles dan DEM (26) keduanya tercatat sebagai anggota Polri di Polresta Banjarmasin. Untuk pengamanannya berhasil dilakukan beberapa waktu lalu.
Secara rinci dijelaskan, kedua polisi ini pernah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Liang Anggang. Tepatnya, di Jalan Angkasa dekat Gapura Nanas, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan modus yang sama.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi membeberkan, kejadian perampasan tersebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 22.00 Wita, dalam menjalankan aksinya, keduanya menghentikan korban bersama kendaraannya di tengah jalan.
“Kedua pelaku berpura-pura merazia dan mengambil unit motor,” ujarnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (25/8/2022).
Dilanjutkannya, saat itu kedua anggota polisi menghentikan korban dan menanyakan soal helm. Bahkan hal itu dilakukan, sembari mengambil kunci dan kemudian membawa sepeda motor korban.
Sementara, korban dibawa ke Indomaret dan setelahnya disuruh mengambil kendaraan di Mapolres Banjarbaru. Sepeda motor yang dirampas kedua pelaku adalah Suzuki Satria FU 150 dengan Nopol DA 4281 AS.
Belakangan ada kabar penangkapan terhadap 2 orang oknum Polisi yang viral ditangkap, kemudian korban melakukan pengecekan ke Polresta Banjarmasin.
“Setelah ditanya, kendaraan pelapor sudah berpindah tangan,” sambungnya.
Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Ada Anggota DPR dan Polri yang Coba Pengaruhinya Soal Kasus Brigadir J
“Saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, ternyata sepeda motor milik korban digadaikan pelaku kepada seseorang di Banjarmasin sebesar Rp 2 juta,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan ke Polsek Liang Anggang.
Sementara kedua orang pelaku diamaknakn di Polresta Banjarmasin dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%