Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:57 WIB
Lokasi lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Tipe C di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. [Suara.com/Arif Fadillah]

Mengingat lahan tersebut memang aset pemerintah kota Balikpapan. Adapun warga yang menempati sangat diperbolehkan. Hanya saja sewaktu-waktu Pemkot ingin menggunakan maka warga mesti pindah.

"Kalau pak Ismir menang, saya tidak tahu ke depannya seperti apa. Kalau mereka menang, pemerintah akan tunduk pada putusan pengadilan, sekali pun Pemkot mesti ganti rugi lahan," jelasnya.

Retno mempersilahkan pada warga yang ingin mengambil santunan. Syaratnya pun cukup mudah. Membawa identitas diri, seperti foto copy KTP hingga nomor rekening yang bersangkutan.

"Ada yang bertanggungjawab di kantor kami. Kalau sudah lengkap, kita bisa transfer hari itu juga. Tidak susah kok," tegasnya.

Baca Juga: Warganya Laporan Kehilangan Helm Saat Pengajian di Solo, Gibran: Minta Nomer HP, Saya Ganti

Kontributor: Arif Fadillah

Load More