SuaraKaltim.id - Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu belum lama ini. Barang haram yang dimusnahkan itu seberat 17,88 gram.
Pemusnahan tersebut dilakukan pada Selasa (30/8/2022) kemarin. Hal itu disampaikan Kanit Sidik Subdit I Resnarkoba Polda Kaltim AKP Sujarwo.
“Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang dialkukan penangkapan pada 16 Agustus 2022 TKP jalan Sulaiman jalan Slaiman Sambutan Samarinda,” ujarnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (31/8/2022).
Narkotika itu sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan di labotorium forensik Surabaya. Kemudian dipastikan, narkotika golongan satu sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Kemudian berdasarkan status penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dimana penmyidik diminta memusnahkan barang bukti,” ucapnya
Dalam kasus tersebut, hasil pemeriksaan tersangka bernama Eggi Gunawan. Ia menyebutkan, barang bukti narkoba itu diperoleh dari rekannya bernama Tri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu