Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:10 WIB
Ilustrasi tambang ilegal (Antara).

SuaraKaltim.id - Polda Kaltim membongkar 3 praktik ilegal mining atau tambang ilegal di 3 daerah. Yakni Kabupaten Paser, Kutai Kertanegara (Kukar) dan Berau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan, ketiga tambang ilegal tersebut merupakan hasil operasi pada periode 18 sampai 29 Agustus 2022.

“Ini juga sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa praktik tambang ilegal harus diberantas,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022).

Dalam kasus tersebut, 4 pekerja diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk pemodal tambang, masih dalam proses pengembangan.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Tambang Pasir di Garut Longsor, Publik: Gali Terus sampai Rusak dan Timbulkan Bencana

“Sementara yang kami amankan adalah pekerja. Kasus ini juga masih dikembangkan untuk sampai ke sana (pemodal),” ucapnya.

Untuk barang bukti, kepolisian mengamankan batu bara yang baru dikeruk dari perut bumi dan sejumlah alat berat. Dalam kasus tersebut kepolisian menghadapi sejumlah kendala.

“Akses menuju lokasi tambang ini biasanya lewat perkampungan dan terkadang bocor,” katanya.

Lalu, 4 tersangka tersebut dijerat Pasal 158 Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Miris, Jalan Berlumpur dan Licin di Kukar, Pelajar Kesusahan, Warganet: Sekolah Belakangan yang Penting Tambang

Load More