SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 16.40 WITA. Tersangka berinisial R (49) diringkus di salah satu hotel di Jalan Letjen S Parman, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, awalnya polisi mendapat aduan dari masyarakat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan di sebuah hotel.
Saat ditindaklanjuti dan dilakukan penggeledahan, benar saja polisi mendapatkan 1 poket sabu dengan berat 0,28 Gram di kamar yang disewa R.
"Sabu itu disimpan dalam bungkusan rokok yang berada di atas meja tidak jauh dari tempat duduk tersangka. Tersangka merupakan warga Tanjung Laut Indah, seorang pekerja swasta" katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (31/8/2022).
Selain sabu, polisi juga mendapatkan 1 bong yang digunakan untuk menghisap, 1 korek, dan 1 telepon genggam.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahguna Narkoba.
"Ancaman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah