SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang merilis lowongan kerja (Loker) terbaru. Di antaranya satu perusahaan PT Marga Dinamik Perkasa yang membutuhkan 10 orang untuk posisi mekanik mesin.
Kualifikasi perusahaan, pelamar berusia maksimal 35 tahun. Dengan pendidikan terakhir Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mesin mobil atau alat berat.
Melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, pelamar harus memiliki pengalaman minimal satu tahun bidang permesinan. Syarat lainnya meliputi pernah mengikuti training Basic Mechanic Cource (BMC). Serta mengerti atau menguasai overhaul engine truk disel, transmisi, dan gardan.
Untuk pelamar juga memiliki KTP baik itu Bontang, Desa Santan Ilir, Desa Santan Tengah, Teluk Pandan, dan Desa Suka Rahmat.
Memiliki Kartu AK-1, ijazah terakhir, dan sertifikat vaksin minimal dosis kedua. Berkas dijadikan satu dan dimasukkan kedalam map berwarna hijau. Paling lambat berkas bisa dikumpulkan di Kantor Disnaker pada (9/9/2022) mendatang.
Selanjutnya lowongan kerja di Yayasan Yabis Bontang. Mereka membuka dua posisi, sebagai guru olah raga satu orang, dan cleaning service sebanyak 2 orang.
Khusus untuk guru olah raga, kualifikasi pendidikan terakhir Strata 1 Jurusan PGSD Penjas/PJKR. Berjenis kelamin laki-laki dengan usia maksimal 35 tahun.
Untuk posisi cleaning service, kualifikasi berjenis kelamin laki-laki dengan usia maksimal 35 tahun. Berpendidikan minimal Sekolah Dasar (SD). Memiliki SIM A,dan mampu bekerja ulet, tekun serta tegas.
Pelamar memiliki KTP Bontang, menyertakan ijazah terakhir, memiliki Kartu Kuning AK-1. Serta, memiliki sertifikasi keahlian untuk posisi guru penjas.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Buka Lowongan Kerja Hakim Pengadilan Pajak, Berikut Syarat Lengkapnya
Berkas dikumpulkan jadi satu didalam map berwarna merah paling lambat pada 2 September 2022 mendatang. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos administrasi diwajibkan melengkapi dokumen dengan melampirkan foto kopi SKCK, serta pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, untuk PT Marga Dinamik Perkasa merupakan subkontraktor di PT Energi Unggul Persada.
Dengan begitu mereka diperbolehkan membuka lowongan bagi masyarakat sekitar, seperti Desa Santan Ilir, Santan Tengah, Suka Rahmat, dan Teluk Pandan.
Meski begitu, kuota masyarakat Bontang tetap sesuai Perda yang berlaku yaitu 75 persen harus masyarakat lokal. Bahkan, berkasnya nanti juga terpisahkan sesuai daerah yang diperbolehkan.
"Kalau untuk satu perusahaan subkontraktor nya PT EUP memang bisa warga bufferzone. Karena pihak desa mereka sudah berkoordinasi agar berkas bisa dikumpul di Disnaker Bontang. Tidak mempengaruhi kuota 75 Persen untuk masyarakat Bontang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini