SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang merilis lowongan kerja (Loker) terbaru. Di antaranya satu perusahaan PT Marga Dinamik Perkasa yang membutuhkan 10 orang untuk posisi mekanik mesin.
Kualifikasi perusahaan, pelamar berusia maksimal 35 tahun. Dengan pendidikan terakhir Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mesin mobil atau alat berat.
Melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, pelamar harus memiliki pengalaman minimal satu tahun bidang permesinan. Syarat lainnya meliputi pernah mengikuti training Basic Mechanic Cource (BMC). Serta mengerti atau menguasai overhaul engine truk disel, transmisi, dan gardan.
Untuk pelamar juga memiliki KTP baik itu Bontang, Desa Santan Ilir, Desa Santan Tengah, Teluk Pandan, dan Desa Suka Rahmat.
Memiliki Kartu AK-1, ijazah terakhir, dan sertifikat vaksin minimal dosis kedua. Berkas dijadikan satu dan dimasukkan kedalam map berwarna hijau. Paling lambat berkas bisa dikumpulkan di Kantor Disnaker pada (9/9/2022) mendatang.
Selanjutnya lowongan kerja di Yayasan Yabis Bontang. Mereka membuka dua posisi, sebagai guru olah raga satu orang, dan cleaning service sebanyak 2 orang.
Khusus untuk guru olah raga, kualifikasi pendidikan terakhir Strata 1 Jurusan PGSD Penjas/PJKR. Berjenis kelamin laki-laki dengan usia maksimal 35 tahun.
Untuk posisi cleaning service, kualifikasi berjenis kelamin laki-laki dengan usia maksimal 35 tahun. Berpendidikan minimal Sekolah Dasar (SD). Memiliki SIM A,dan mampu bekerja ulet, tekun serta tegas.
Pelamar memiliki KTP Bontang, menyertakan ijazah terakhir, memiliki Kartu Kuning AK-1. Serta, memiliki sertifikasi keahlian untuk posisi guru penjas.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Buka Lowongan Kerja Hakim Pengadilan Pajak, Berikut Syarat Lengkapnya
Berkas dikumpulkan jadi satu didalam map berwarna merah paling lambat pada 2 September 2022 mendatang. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos administrasi diwajibkan melengkapi dokumen dengan melampirkan foto kopi SKCK, serta pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, untuk PT Marga Dinamik Perkasa merupakan subkontraktor di PT Energi Unggul Persada.
Dengan begitu mereka diperbolehkan membuka lowongan bagi masyarakat sekitar, seperti Desa Santan Ilir, Santan Tengah, Suka Rahmat, dan Teluk Pandan.
Meski begitu, kuota masyarakat Bontang tetap sesuai Perda yang berlaku yaitu 75 persen harus masyarakat lokal. Bahkan, berkasnya nanti juga terpisahkan sesuai daerah yang diperbolehkan.
"Kalau untuk satu perusahaan subkontraktor nya PT EUP memang bisa warga bufferzone. Karena pihak desa mereka sudah berkoordinasi agar berkas bisa dikumpul di Disnaker Bontang. Tidak mempengaruhi kuota 75 Persen untuk masyarakat Bontang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026
-
ISPA Meningkat Dampak Karhutla, Fasilitas Kesehatan di Kaltim Diminta Siaga
-
Kalimantan Dikepung Kabut Asap, BMKG Perketat Pantauan Hotspot
-
Jadi Tulang Punggung Inklusi Keuangan, BRI Sambut Baik Arahan Prabowo