SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang merilis lowongan kerja (Loker) terbaru. Di antaranya satu perusahaan PT Marga Dinamik Perkasa yang membutuhkan 10 orang untuk posisi mekanik mesin.
Kualifikasi perusahaan, pelamar berusia maksimal 35 tahun. Dengan pendidikan terakhir Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mesin mobil atau alat berat.
Melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, pelamar harus memiliki pengalaman minimal satu tahun bidang permesinan. Syarat lainnya meliputi pernah mengikuti training Basic Mechanic Cource (BMC). Serta mengerti atau menguasai overhaul engine truk disel, transmisi, dan gardan.
Untuk pelamar juga memiliki KTP baik itu Bontang, Desa Santan Ilir, Desa Santan Tengah, Teluk Pandan, dan Desa Suka Rahmat.
Memiliki Kartu AK-1, ijazah terakhir, dan sertifikat vaksin minimal dosis kedua. Berkas dijadikan satu dan dimasukkan kedalam map berwarna hijau. Paling lambat berkas bisa dikumpulkan di Kantor Disnaker pada (9/9/2022) mendatang.
Selanjutnya lowongan kerja di Yayasan Yabis Bontang. Mereka membuka dua posisi, sebagai guru olah raga satu orang, dan cleaning service sebanyak 2 orang.
Khusus untuk guru olah raga, kualifikasi pendidikan terakhir Strata 1 Jurusan PGSD Penjas/PJKR. Berjenis kelamin laki-laki dengan usia maksimal 35 tahun.
Untuk posisi cleaning service, kualifikasi berjenis kelamin laki-laki dengan usia maksimal 35 tahun. Berpendidikan minimal Sekolah Dasar (SD). Memiliki SIM A,dan mampu bekerja ulet, tekun serta tegas.
Pelamar memiliki KTP Bontang, menyertakan ijazah terakhir, memiliki Kartu Kuning AK-1. Serta, memiliki sertifikasi keahlian untuk posisi guru penjas.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Buka Lowongan Kerja Hakim Pengadilan Pajak, Berikut Syarat Lengkapnya
Berkas dikumpulkan jadi satu didalam map berwarna merah paling lambat pada 2 September 2022 mendatang. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos administrasi diwajibkan melengkapi dokumen dengan melampirkan foto kopi SKCK, serta pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, untuk PT Marga Dinamik Perkasa merupakan subkontraktor di PT Energi Unggul Persada.
Dengan begitu mereka diperbolehkan membuka lowongan bagi masyarakat sekitar, seperti Desa Santan Ilir, Santan Tengah, Suka Rahmat, dan Teluk Pandan.
Meski begitu, kuota masyarakat Bontang tetap sesuai Perda yang berlaku yaitu 75 persen harus masyarakat lokal. Bahkan, berkasnya nanti juga terpisahkan sesuai daerah yang diperbolehkan.
"Kalau untuk satu perusahaan subkontraktor nya PT EUP memang bisa warga bufferzone. Karena pihak desa mereka sudah berkoordinasi agar berkas bisa dikumpul di Disnaker Bontang. Tidak mempengaruhi kuota 75 Persen untuk masyarakat Bontang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Perputaran Uang dari Fesyen di Kaltim Tembus Rp2,79 M Sepanjang 2025
-
Kaltim Percepat Program Cetak Sawah Baru 20.000 Hektare
-
3 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki yang Irit, Kuat Nanjak dan Gesit di Tikungan
-
Lubang Tambang Lebih Dalam dari Sungai, DAS Kelai Berau di Ambang Bencana
-
Viral Isu Terima Suap Rp36 M dari Tambang Ilegal, KSOP Samarinda Buka Suara