SuaraKaltim.id - Hampir 1 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar berhasil disita polisi dari tangan pengetap. Penangkapan terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo Ex Pupuk Raya Kelurahan Loktuan pada Sabtu (3/9) sekira pukul 22.15 WITA.
Total 825 liter solar subsidi yang diamankan. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, aksi penimbunan itu dilakukan saat kondisi distribusi BBM solar subsidi terbatas.
Tersangka berinisial M (54). Dia sering mengantre di KM 3 Jalan Arief Rahman Hakim. Selain menjual eceran BBM Subsidi, M juga membuka usaha warung sembako.
Lokasinya tepat di Simpang 4 menuju Kelurahan Lok Tuan. Target sasaran penjualan diketahui umum. Mulai dari nelayan, dan dilakukan secara mengecer dengan tujuan komersil.
"Sudah dipantau selama 4 Hari. Baru ditangkap saat dia melakukan pemindahan BBM solar subsidi dari mobil ke jeriken dan tanki," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (5/9/2022).
Berdasarkan pengakuan, tersangka aktif mengantre selama 5 hari kebelakang. Praktik itu dilakukan untuk mengambil kesempatan BBM subsidi yang akan mengalami kenaikan harga.
Setiap hari tersangka M bisa melakukan penimbunan sampai 120 Liter. Dari tangan tersangka juga didapat dari 3 kendaraan. Karena tersangka juga memiliki 3 fuel card, 1 berwarna biru, dan 2 Berwarna hijau.
"Hanya ada satu kendaraan yang diamankan Mitsubishi L300. Dia punya 3 kendaraan berbeda," sambungnya.
Dari tangan tersangka polisi juga turut menyita, 9 jeriken 5 liter, 14 jeriken 10 liter, 13 jeriken kapasitas 20 liter. Sebanyak 6 jeriken berisikan 30 liter, satu drum berisi 200 Liter solar.
Baca Juga: Cara Daftar Program Solar Subsidi Atau Pertalite Untuk Roda Empat
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat