Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 05 September 2022 | 12:30 WIB
Kapolres Bontang saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Hampir 1 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar berhasil disita polisi dari tangan pengetap. Penangkapan terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo Ex Pupuk Raya Kelurahan Loktuan pada Sabtu (3/9) sekira pukul 22.15 WITA.

Total 825 liter solar subsidi yang diamankan. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, aksi penimbunan itu dilakukan saat kondisi distribusi BBM solar subsidi terbatas. 

Tersangka berinisial M (54). Dia sering mengantre di KM 3 Jalan Arief Rahman Hakim. Selain menjual eceran BBM Subsidi, M juga membuka usaha warung sembako.

Lokasinya tepat di Simpang 4 menuju Kelurahan Lok Tuan. Target sasaran penjualan diketahui umum. Mulai dari nelayan, dan dilakukan secara mengecer dengan tujuan komersil. 

Baca Juga: Cara Daftar Program Solar Subsidi Atau Pertalite Untuk Roda Empat

"Sudah dipantau selama 4 Hari. Baru ditangkap saat dia melakukan pemindahan BBM solar subsidi dari mobil ke jeriken dan tanki," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (5/9/2022). 

Berdasarkan pengakuan, tersangka aktif mengantre selama 5 hari kebelakang. Praktik itu dilakukan untuk mengambil kesempatan BBM subsidi yang akan mengalami kenaikan harga. 

Setiap hari tersangka M bisa melakukan penimbunan sampai 120 Liter. Dari tangan tersangka juga didapat dari 3 kendaraan. Karena tersangka juga memiliki 3 fuel card, 1 berwarna biru, dan 2 Berwarna hijau.

"Hanya ada satu kendaraan yang diamankan Mitsubishi L300. Dia punya 3 kendaraan berbeda," sambungnya. 

Dari tangan tersangka polisi juga turut menyita, 9 jeriken 5 liter, 14 jeriken 10 liter, 13 jeriken kapasitas 20 liter. Sebanyak 6 jeriken berisikan 30 liter, satu drum berisi 200 Liter solar. 

Baca Juga: Catat! Ini Tiga Bantuan Pemerintah Usai Harga Pertalite Dan Solar Subsidi Naik Mendadak

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya.

Load More