SuaraKaltim.id - Hampir 1 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar berhasil disita polisi dari tangan pengetap. Penangkapan terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo Ex Pupuk Raya Kelurahan Loktuan pada Sabtu (3/9) sekira pukul 22.15 WITA.
Total 825 liter solar subsidi yang diamankan. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, aksi penimbunan itu dilakukan saat kondisi distribusi BBM solar subsidi terbatas.
Tersangka berinisial M (54). Dia sering mengantre di KM 3 Jalan Arief Rahman Hakim. Selain menjual eceran BBM Subsidi, M juga membuka usaha warung sembako.
Lokasinya tepat di Simpang 4 menuju Kelurahan Lok Tuan. Target sasaran penjualan diketahui umum. Mulai dari nelayan, dan dilakukan secara mengecer dengan tujuan komersil.
Baca Juga: Cara Daftar Program Solar Subsidi Atau Pertalite Untuk Roda Empat
"Sudah dipantau selama 4 Hari. Baru ditangkap saat dia melakukan pemindahan BBM solar subsidi dari mobil ke jeriken dan tanki," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (5/9/2022).
Berdasarkan pengakuan, tersangka aktif mengantre selama 5 hari kebelakang. Praktik itu dilakukan untuk mengambil kesempatan BBM subsidi yang akan mengalami kenaikan harga.
Setiap hari tersangka M bisa melakukan penimbunan sampai 120 Liter. Dari tangan tersangka juga didapat dari 3 kendaraan. Karena tersangka juga memiliki 3 fuel card, 1 berwarna biru, dan 2 Berwarna hijau.
"Hanya ada satu kendaraan yang diamankan Mitsubishi L300. Dia punya 3 kendaraan berbeda," sambungnya.
Dari tangan tersangka polisi juga turut menyita, 9 jeriken 5 liter, 14 jeriken 10 liter, 13 jeriken kapasitas 20 liter. Sebanyak 6 jeriken berisikan 30 liter, satu drum berisi 200 Liter solar.
Baca Juga: Catat! Ini Tiga Bantuan Pemerintah Usai Harga Pertalite Dan Solar Subsidi Naik Mendadak
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tepati Janji, Rieke Diah Pitaloka Tagih Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar dan Urus ke BPN
-
Diungkap Sang Anak, Begini Kondisi Terbaru Mat Solar
-
Masih Belum Dibayar, Anak Mat Solar Tagih Ganti Rugi Tanah yang Dijadikan Jalan Tol
-
7 Tahun Kena Stroke, Kondisi Terbaru Mat Solar Diungkap Anak
-
Anak Mat Solar Tagih Pembayaran Ganti Rugi Tanah yang Dijadikan Jalan Tol: Pemerintah, Bayar Dong!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim