Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 05 September 2022 | 16:00 WIB
Tersangka NP (30) harus mendekam di penjara karena kedapatan jual sabu. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, di Kelurahan Lok Tuan, pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 19.30 WITA. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro mengatakan, tersangka berinisial NP (30) diringkus saat menunggu pembeli. 

Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di mana rumahnya berada di Jalan Kapal Feri.

Dari hasil penggeledahan polisi mendapat 2 poket sabu dengan berat 0,91 gram. Barang haram tersebut dalam terbungkus rapi dan siap edar 

Baca Juga: Banjir Datang Lagi, Jalan Imam Bonjol di Bontang Ditutup Sementara

"Kami tangkap sebelum transaksi, dia pengedar dan sedang menunggu pembeli. Baru, kami geledah dan didapat dua poket sabu," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (5/9/2022). 

Tersangka diketahui pernah mendekam di penjara sebelumnya, dengan kasus serupa di Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Saat di Bontang, tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi. 

Selain sabu, polisi juga menyita satu telpon genggam, alat hisap sabu, dan uang tunai diduga hasil transaksi Rp 400 Ribu.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Dia itu residivis kasus serupaAncaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres Bontang Terjunkan 98 Personil untuk Keamanan, Karena Kenaikan BBM Subsidi?

Load More