Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 07 September 2022 | 14:00 WIB
Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap jaringan penjualan narkoba pada Selasa (6/9/2022) sekira pukul 17.30 WITA di Jalan Lettu A Kirang, Kelurahan Tanjung Laut. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetia, mengatakan ada dua tersangka yang diamankan. Satu berinisial HN (21) warga Tanjung Laut berperan sebagai pengedar. 

Ia ditangkap di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berupaya membuang barang haram miliknya. Tetapi kejadian itu dilihat polisi saat memeriksa seluruh bagian rumah. 

"Dia buang lewat jendela rumahnya. Tetapi kedapatan sama oleh petugas. Sempat berkilah kalau itu bukan punyanya. Sabu sebanyak dua poket dengan jumlah 1,17 Gram sabu diamankan," ucapnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022). 

Baca Juga: Penyelundupan 40 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Bengkalis Digagalkan Polisi

Tidak cukup sampai situ, selain HN, Polisi juga meringkus kurir sabu berinisial AP (29) warga Kelurahan Api-api yang saat itu baru selesai mengantarkan sabu itu. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, dan uang hasil penjualan senilai Rp 150 ribu.

Keduanya dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Bengkalis

Load More