SuaraKaltim.id - Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umuk (SPBU) di Kota Bontang ternyata masih mengular. Baik dari pembeli Pertalite, dan Solar Subsidi.
Fenomena itu tentu membuat banyak keluhan dari masyarakat. Salah satu penjual di bilangan Jalan Brigjend Katamso, sebut saja Akbar--nama samaran--misalnya. Setiap hari harus menyiapkan penanda larangan parkir sebelum jam antrean.
Meski begitu, dirinya tetap tidak bisa menghindari dampak perekonomian yang menurun. Karena, para pelanggan pasti akan berfikir ulang untuk singgah dan membeli.
"Haduh saya sudah bingung sekali kalau antre setiap hari ini mempengaruhi omset. Nah pelanggan bagaimana mau berhenti kalau tidak ada tempat parkir," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Dampak Kenaikan BBM, Syahrial Minta Gaji juga Harus Naik: Mana Bisa Kalau Begini Terus!
Dari pantauan jaringan media ini di 3 SPBU yang berada di tengah kota, antrean panjang terlihat. Baik di jalur kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat.
Untuk kendaraan roda 2 didominasi pengendara dengan merk motor thunder. Sementara banyak juga kendaraan jenis lain yang kapasitas tankinya hanya 3-4 liter.
Bahkan, setiap kendaraan yang mengantre setidaknya membutuhkan waktu 30 Menit. Jika antrean sudah melebihi kawasan SPBU hingga ke pinggir jalan.
Dikonfirmasi terpisah, Analisis Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Bontang, Anita Istiqaroh mengatakan, stok BBM Subsidi di Kota Taman terpantau aman dan mencukupi.
Dari data yang terlihat jumlah alokasi kuota minyak solar subsidi 2022 mencapai 15,9 Ribu Kilo Liter. Sedangkan alokasi kuota pertalite 2022 sebanyak 21 Ribu Kilo Liter.
Baca Juga: Demo Harga BBM Naik, Dua Kelompok Mahasiswa Adu Jotos di Depan DPRD Jabar: Ada Oknum yang Memantik
Sementara untuk antrean mengular dirinya belum bisa mengetahui pasti penyebabnya apa. Karena, ada beberapa faktor misalnya ada banyak faktor yang nampak di depan mata. Seperti, sasaran pembeli, jenis kendaraan bermerk yang ikut antre BBM Subsidi, tindak penyelewengan.
Karena, secara regulasi. Penjualan BBM diluar SPBU hanya ada Pertashop. Untuk itu, harus ada kebijakan yang jelas soal alokasi BBM Subsidi.
"Karena kuota ini sudah dihitung dan dirumuskan oleh ahlinya yaitu BPH Migas, secara angka tentu saja sudah sesuai dengan kebutuhan Kota Bontang," ucap Anita.
Sementara Pemkot Bontang masih menunggu instruksi pengendalian dari pemerintah pusat atau Provinsi. Awal pekan lalu, ada jumlah pembatasan khusus pertalite.
Berdasarkan SE Gubernur no.500/7664/EK Tentang Menjaga Stabilisasi Pasokan Jenis BBM Tertentu (JBT/ Solar) dan BBM Khusus Penugasan (JBK/ Pertalite) Kaltim.
Didalamnya ada pengaturan jumlah pembelian BBM Pertalite. Untuk kendaraan roda dua umum maksimal Rp 50 ribu per hari. Sementara pembelian khusus roda dua Ojek Online maksimal Rp 100 ribu per hari, dengan menunjukkan kartu keanggotaan sebagai driver Ojek Online (Ojol).
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
Terkini
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh
-
TKDN dan Pengendalian Impor, Jalan Keluar dari Tekanan Global
-
IKN Butuh Lingkungan Aman, Kukar Perketat Antisipasi Ormas dan Premanisme