SuaraKaltim.id - Anggota Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pedagang berinisal CH di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (7/9/2022) siang.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan bahwa pedagang tersebut diamankan saat kedapatan mengangkut ratusan liter BBM bersubsidi.
“Penangkapan tersangka berawal saat anggota Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu sedang melakukan kegiatan patroli, dan akhirnya ditangkap karena tidak memiliki izin resmi pengangkutan dan kepemilikan BBM,” ungkap AKP Made, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (8/9/2022).
Saat petugas melakukan patroli di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, petugas mencurigai 1 unit mobil pikap Suzuki Carry warna biru dengan nomor polisi DA 8767 ZJ.
Mobil yang dikemudikan CH kemudian dihentikan dan diperiksa oleh petugas Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Petugas menemukan 30 jeriken berkapasitas 25 liter yang berisi total 750 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Pria berusia 42 tahun, bersama barang bukti yakni satu pilkap Suzuki Carry warna biru dengan Nomor Polisi DA 8767 ZJ, BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 750 liter dan 30 buah jerigen kapasitas 25 liter warna putih, CH dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Perbuatan pedagang tersebut diduga melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran