Denada S Putri
Jum'at, 09 September 2022 | 10:00 WIB
Tersangka HAE saat diamankan Polres Tanbu. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap seorang pria berinisial HAE (23), di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tersangka diamankan setelah berusaha membakar rumah mantan istrinya.

Kasus ini seperti yang diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa pada Rabu (7/9/2022) malam.

Kejadian bermula pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 04.00 Wita, di mana saat itu korban yang sedang tertidur kemudian terbangun karena mendengar suara keras orang yang sedang berlarian di dalam rumah.

Korban menyadari bahwa terdapat kobaran api di sudut plafon belakang rumah, tepatnya di bagian dapur. Aas hal tersebut korban langsung menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 1 juta,” kata AKP Made, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022).

Menerima laporan kejadian tersebut, Polsek Batulicin kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada HAE (23) pada Selasa (6/9/2022) malam, di Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat dilakukan pengeledahan badan dari pria penggangguran tersebut, polisi menemukan senjata tajam jenis belati warna silver dengan ukuran panjang 19.4 cm dan lebar 2.8 cm di pinggang sebelah kanan pelaku.

Selain itu barang bukti lain berupa 1 (satu) kain ayunan anak warna biru dan 1 (satu) lembar kain warna coklat bekas siraman bahan bakar minyak juga turut diamankan.

“Untuk motif dikarenakan pelaku masih sayang dengan korban, pelaku sempat mengajak balikan namun korban sudah tidak mau, karena sakit hati akhirnya pelaku nekat bakar rumah korban,” tambahnya.

Baca Juga: Hukum, Niat dan Tata Cara Mandi Jumat untuk Laki-laki dan Perempuan

Perbuatan pelaku tersebut diduga termasuk dalam, Tindak Pidana Kejahatan Yang Membahayakan Keselamatan Umum Dan Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal  187 ke 1.2.3  KUHP.

Load More