SuaraKaltim.id - Penyaluran tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Paser. Penyaluran itu menggunakan mekanisme pasar tertutup.
Melansir dari antara, hal ini dilakukan tabung gas elpiji 3 kg bisa langsung diberikan kepada warga tak mampu. Pernyataan senada disampaikan Kabid Perdagangan Disperundagkip UKM Paser, Zaenal Ilmi.
"Artinya, dalam penyaluran atau pendistribusian sesuai ketentuan yaitu untuk masyarakat miskin atau tidak mampu dan usaha kecil," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (13/9/2022).
Ia menjelaskan, alur penyaluran tabung gas elpiji 3 kg yaitu dari Pertamina ke agen-agen untuk kemudian didistribusikan ke pangkalan-pangkalan. Adapun penerima gas elpiji 3 kg bersubsidi adalah masyarakat yang telah ada dalam Daftar Penerima Tetap (DPT) dan setiap pangkalan telah memiliki data tersebut.
Baca Juga: MenkopUKM Jamin Nelayan Bisa Dapat Solar Sesuai Harga SPBU dengan Program Semacam Pertashop
Sedangkan untuk pendistribusiannya ditandatangani oleh masing-masing kepala desa. Menurutnya, setiap penerima bisa membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan dengan harga Rp 22 ribu per tabung.
Pembeliannya juga dibatasi. Di mana hanya 4 tabung setiap bulannya. Tapi, khusus pelaku usaha kecil menengah (UKM) dapat jatah 9 tabung setiap bulan.
"Selama ini Disperindagkop UKM Paser melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi dari Pertamina ke agen hingga ke pangkalan dan dalam penyalurannya, kami selalu berkoordinasi dengan agen," ucapnya.
Ia melanjutkan, Disperindagkop juga sering sidak ke agen. Apabila ada temuan, pihaknya bakal kasih teguran peringatan.
Menanggapi adanya penjualan gas elpiji 3 kg dengan harga hingga Rp 50 ribu per tabung, ia mengatakan hal itu terjadi di tingkat pengecer.
Baca Juga: Ini 3 Skill yang Harus Dikuasai untuk Masuk Divisi Humas
"Menurut sumber tabung gas itu daerah luar, belum ada bukti dari pangkalan. Apabila ada bukti dari masyarakat, dapat dilaporkan ke kami. Karena ruang lingkup Disperindagkop berdasarkan aturan hanya mengawasi hingga di tingkat pangkalan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Desak DPR Tak Buru-buru soal RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 9 Poin Catatan Krusial
-
Keluhkan Penjualan Merosot, Pedagang Mainan di Pasar Gembrong: Lebaran Sudah Nggak Berpengaruh
-
Jakarta Gelar Andilan Potong Kebo di Ragunan, Tradisi Gotong Royong Menyambut Idul Fitri
-
Bukan Efek Trump, Pakar Ungkap IHSG Indonesia Anjlok karena Konsumsi Lesu
-
RUU TNI Disahkan, Masyarakat Sipil Bisa Apa?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN