SuaraKaltim.id - Penyaluran tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Paser. Penyaluran itu menggunakan mekanisme pasar tertutup.
Melansir dari antara, hal ini dilakukan tabung gas elpiji 3 kg bisa langsung diberikan kepada warga tak mampu. Pernyataan senada disampaikan Kabid Perdagangan Disperundagkip UKM Paser, Zaenal Ilmi.
"Artinya, dalam penyaluran atau pendistribusian sesuai ketentuan yaitu untuk masyarakat miskin atau tidak mampu dan usaha kecil," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (13/9/2022).
Ia menjelaskan, alur penyaluran tabung gas elpiji 3 kg yaitu dari Pertamina ke agen-agen untuk kemudian didistribusikan ke pangkalan-pangkalan. Adapun penerima gas elpiji 3 kg bersubsidi adalah masyarakat yang telah ada dalam Daftar Penerima Tetap (DPT) dan setiap pangkalan telah memiliki data tersebut.
Baca Juga: MenkopUKM Jamin Nelayan Bisa Dapat Solar Sesuai Harga SPBU dengan Program Semacam Pertashop
Sedangkan untuk pendistribusiannya ditandatangani oleh masing-masing kepala desa. Menurutnya, setiap penerima bisa membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan dengan harga Rp 22 ribu per tabung.
Pembeliannya juga dibatasi. Di mana hanya 4 tabung setiap bulannya. Tapi, khusus pelaku usaha kecil menengah (UKM) dapat jatah 9 tabung setiap bulan.
"Selama ini Disperindagkop UKM Paser melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi dari Pertamina ke agen hingga ke pangkalan dan dalam penyalurannya, kami selalu berkoordinasi dengan agen," ucapnya.
Ia melanjutkan, Disperindagkop juga sering sidak ke agen. Apabila ada temuan, pihaknya bakal kasih teguran peringatan.
Menanggapi adanya penjualan gas elpiji 3 kg dengan harga hingga Rp 50 ribu per tabung, ia mengatakan hal itu terjadi di tingkat pengecer.
Baca Juga: Ini 3 Skill yang Harus Dikuasai untuk Masuk Divisi Humas
"Menurut sumber tabung gas itu daerah luar, belum ada bukti dari pangkalan. Apabila ada bukti dari masyarakat, dapat dilaporkan ke kami. Karena ruang lingkup Disperindagkop berdasarkan aturan hanya mengawasi hingga di tingkat pangkalan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
-
Salurkan Bantuan Sanitasi Layak dan Air Bersih, PNM Peduli Masa Depan Sehat
-
Earth Festival 2025 Kembali Hadir, Ajak Masyarakat untuk Aktif Menjaga Kelestarian Bumi
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN