SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Bontang bekerja sama dengan Polres Bangkalan, Madura meringkus tersangka pencurian dengan modus Asisten Rumah Tangga (ART), Sabtu (10/9/2022).
Tersangka merupakan perempuan berinisial H (46). Dia ditangkap di kampung halamannya saat bersembunyi di rumah anaknya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, ada 2 lokasi pencurian yang dilakukan pada Agustus 2022 lalu.
Pertama, terjadi pada 17 Agustus lalu di Jalan Muhammad Effendi Kelurahan Belimbing. Tersangka berprofesi sebagai ART yang mencuri barang milik majikannya.
Dari TKP pertama tersangka berhasil mengambil telepon genggam merek Samsung A9 dan 2 buah jam tangan mewah. Dari situ korban mengalami kerugian materil Rp 16 juta.
Kemudian TKP kedua di Jalan Cendana, Kelurahan Belimbing Senin (22/8/2022) BTN PKT. Barang bukti total emas antam seberat 30 gram, telepon genggam, BPKB motor dan Mobil, serta jam tangan. Dari situ, korban mengalami kerugian materil sekira Rp 35 juta.
"Kami berbekal informasi dari saksi. Kalau tersangka pernah ingin menjual HP ke saksi. Setelah itu diketahui identitas tersangka dan ditangkap di Bangkalan Jatim," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandinya memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Saat dalam kondisi senggang, barulah tersangka melancarkan aksi mencuri.
Tersangka terpaksa melakukan tindak pencurian karena terdesak kondisi ekonomi. Apalagi, sang anak membutuhkan biaya melahirkan dengan operasi cesar.
Baca Juga: 5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
Namun, kini polisi masih terus mendalami. Barangkali ada TKP lain. Apalagi, saat ini ada dua TKP yang mendapat kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka.
"Dia terpaksa mencuri. Tetapi kan ada dua TKP kami terus kembangkan siapa tau ada tempat lainnya. Modus bekerja ART secara freelance," sambungnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang. Polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri