SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Bontang bekerja sama dengan Polres Bangkalan, Madura meringkus tersangka pencurian dengan modus Asisten Rumah Tangga (ART), Sabtu (10/9/2022).
Tersangka merupakan perempuan berinisial H (46). Dia ditangkap di kampung halamannya saat bersembunyi di rumah anaknya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, ada 2 lokasi pencurian yang dilakukan pada Agustus 2022 lalu.
Pertama, terjadi pada 17 Agustus lalu di Jalan Muhammad Effendi Kelurahan Belimbing. Tersangka berprofesi sebagai ART yang mencuri barang milik majikannya.
Baca Juga: 5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
Dari TKP pertama tersangka berhasil mengambil telepon genggam merek Samsung A9 dan 2 buah jam tangan mewah. Dari situ korban mengalami kerugian materil Rp 16 juta.
Kemudian TKP kedua di Jalan Cendana, Kelurahan Belimbing Senin (22/8/2022) BTN PKT. Barang bukti total emas antam seberat 30 gram, telepon genggam, BPKB motor dan Mobil, serta jam tangan. Dari situ, korban mengalami kerugian materil sekira Rp 35 juta.
"Kami berbekal informasi dari saksi. Kalau tersangka pernah ingin menjual HP ke saksi. Setelah itu diketahui identitas tersangka dan ditangkap di Bangkalan Jatim," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandinya memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Saat dalam kondisi senggang, barulah tersangka melancarkan aksi mencuri.
Tersangka terpaksa melakukan tindak pencurian karena terdesak kondisi ekonomi. Apalagi, sang anak membutuhkan biaya melahirkan dengan operasi cesar.
Baca Juga: Polisi Terjunkan Raisa Amankan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Buruh dan Mahasiswa
Namun, kini polisi masih terus mendalami. Barangkali ada TKP lain. Apalagi, saat ini ada dua TKP yang mendapat kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka.
"Dia terpaksa mencuri. Tetapi kan ada dua TKP kami terus kembangkan siapa tau ada tempat lainnya. Modus bekerja ART secara freelance," sambungnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang. Polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Geliat Budidaya Perikanan PPU Terus Tumbuh, Jadi Penopang Ekonomi Kawasan IKN
-
65.004 Siswa di Kaltim Dapat Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis
-
26 Ibu Meninggal dalam Sebulan, Kaltim Perkuat Sistem Kesehatan Ibu
-
Top-Up MLBB, FF, CODM Makin Hemat Pakai DANA Kaget!
-
DANA Kaget Bagi-bagi Saldo hingga Rp349 Ribu, Ini Trik Klaimnya