SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Bontang bekerja sama dengan Polres Bangkalan, Madura meringkus tersangka pencurian dengan modus Asisten Rumah Tangga (ART), Sabtu (10/9/2022).
Tersangka merupakan perempuan berinisial H (46). Dia ditangkap di kampung halamannya saat bersembunyi di rumah anaknya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, ada 2 lokasi pencurian yang dilakukan pada Agustus 2022 lalu.
Pertama, terjadi pada 17 Agustus lalu di Jalan Muhammad Effendi Kelurahan Belimbing. Tersangka berprofesi sebagai ART yang mencuri barang milik majikannya.
Dari TKP pertama tersangka berhasil mengambil telepon genggam merek Samsung A9 dan 2 buah jam tangan mewah. Dari situ korban mengalami kerugian materil Rp 16 juta.
Kemudian TKP kedua di Jalan Cendana, Kelurahan Belimbing Senin (22/8/2022) BTN PKT. Barang bukti total emas antam seberat 30 gram, telepon genggam, BPKB motor dan Mobil, serta jam tangan. Dari situ, korban mengalami kerugian materil sekira Rp 35 juta.
"Kami berbekal informasi dari saksi. Kalau tersangka pernah ingin menjual HP ke saksi. Setelah itu diketahui identitas tersangka dan ditangkap di Bangkalan Jatim," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandinya memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Saat dalam kondisi senggang, barulah tersangka melancarkan aksi mencuri.
Tersangka terpaksa melakukan tindak pencurian karena terdesak kondisi ekonomi. Apalagi, sang anak membutuhkan biaya melahirkan dengan operasi cesar.
Baca Juga: 5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
Namun, kini polisi masih terus mendalami. Barangkali ada TKP lain. Apalagi, saat ini ada dua TKP yang mendapat kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka.
"Dia terpaksa mencuri. Tetapi kan ada dua TKP kami terus kembangkan siapa tau ada tempat lainnya. Modus bekerja ART secara freelance," sambungnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang. Polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat