SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Bontang bekerja sama dengan Polres Bangkalan, Madura meringkus tersangka pencurian dengan modus Asisten Rumah Tangga (ART), Sabtu (10/9/2022).
Tersangka merupakan perempuan berinisial H (46). Dia ditangkap di kampung halamannya saat bersembunyi di rumah anaknya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, ada 2 lokasi pencurian yang dilakukan pada Agustus 2022 lalu.
Pertama, terjadi pada 17 Agustus lalu di Jalan Muhammad Effendi Kelurahan Belimbing. Tersangka berprofesi sebagai ART yang mencuri barang milik majikannya.
Dari TKP pertama tersangka berhasil mengambil telepon genggam merek Samsung A9 dan 2 buah jam tangan mewah. Dari situ korban mengalami kerugian materil Rp 16 juta.
Kemudian TKP kedua di Jalan Cendana, Kelurahan Belimbing Senin (22/8/2022) BTN PKT. Barang bukti total emas antam seberat 30 gram, telepon genggam, BPKB motor dan Mobil, serta jam tangan. Dari situ, korban mengalami kerugian materil sekira Rp 35 juta.
"Kami berbekal informasi dari saksi. Kalau tersangka pernah ingin menjual HP ke saksi. Setelah itu diketahui identitas tersangka dan ditangkap di Bangkalan Jatim," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandinya memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Saat dalam kondisi senggang, barulah tersangka melancarkan aksi mencuri.
Tersangka terpaksa melakukan tindak pencurian karena terdesak kondisi ekonomi. Apalagi, sang anak membutuhkan biaya melahirkan dengan operasi cesar.
Baca Juga: 5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
Namun, kini polisi masih terus mendalami. Barangkali ada TKP lain. Apalagi, saat ini ada dua TKP yang mendapat kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka.
"Dia terpaksa mencuri. Tetapi kan ada dua TKP kami terus kembangkan siapa tau ada tempat lainnya. Modus bekerja ART secara freelance," sambungnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang. Polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
6 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan, Desain Modern dengan Segala Kepraktisannya
-
6 Mobil Matic Bekas yang Ideal untuk Pemula: Praktis, Efisien dan Bertenaga
-
Samarinda Masuk Peta Ekspansi Ritel ASICS di Indonesia
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat