SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil membekuk 2 kurir narkotika jenis sabu pada, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 23.15 WITA di Perumahan Bukit Sintuk Kelurahan Belimbing. Keduanya berinisial A dan MZ yang masih berumur 18 tahun.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya. Ia mengatakan, informasi sebelumnya didapat dari masyarakat.
Sat Resnarkoba pun menelusuri informasi dan mengamati gerak-gerik 2 pemuda yang saat itu berada di TKP. Seusai mereka mengambil sabu, polisi yang sudah mengintai langsung meringkusnya.
Dari tangan tersangka polisi mendapat dua bungkus plastik besar sabu dengan berat 96 gram. Berdasarkan keterangan tersangka baru pertama kali mengambil sabu di Kota Bontang.
"Jadi dia ambil sabu di dekat trafo listrik di perumahan Pesona Bukit Sintuk. Sabu dimasukkan dalam saku celana dalam bungkusan snack makanan ringan," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (14/9/2022).
Saat setelah ditangkap, kedua remaja itu langsung dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Melalui telepon genggam tersangka, didapat ada nomor yang bersifat rahasia dan diduga digunakan bandar untuk mengarahkan kurir tersebut.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya, berupa 2 unit HP, 1 unit motor, pipet kaca, sedotan runcing, dan uang tunai Rp 194 ribu.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga: Secara Masif, Polres Bontang Lakukan Patroli dan Tilang 13 Pengendara Motor Sampai Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis