Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 14 September 2022 | 13:42 WIB
Ilustrasi brankas hitam. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang lelaki penjual besar sabu-sabu. Lelaki yang diamankan polisi tersebut adalah BR.

Usia BR baru 24 tahun. Ia adalah seorang pengangguran yang beralamat di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Senin 12 September 2022 sekitar pukul 02.30 dini hari melalui penggerebekan di sebuah rumah di RT 03 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP I Made Ras, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (14/9/2022).

AKP I Made mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Siapa Dara Arafah? Simak Profil dan Biodata Selebgram Ini

Hal ini yang kemudian dilanjutkan penyelidikannya oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

“Dari hasil penggeledahan terhadap BR, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 59,83 gram yang disimpan pelaku di dalam brankas besi warna hitam,” sebut AKP Made.

Selain narkoba, barang bukti lain berupa 1 telepon genggam merek Oppo warna biru, sebuah kotak cotton bud, 1 bungkus plastik klip, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 1 bong lengkap dengan sedotan, dan 1 brangkas kecil warna hitam juga turut diamankan pihak berwajib.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga: Heboh Kuburan Bermotif Loreng Oranye Layaknya Baju Ormas: Mendarah Daging ke Jiwa Raga

Load More