SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menerima usulan lowongan kerja di PT Kaltim Multi Boga Utama (KMBU). Terdapat 2 posisi yang dibuka bagi calon pelamar.
Pertama, posisi Cook Helper, dengan usia pelamar maksimal 35 tahun, dan berpendidikan minimal SMA. Memiliki wawasan soal makanan nusantara, dan berpengalaman minimal satu tahun kerja di posisi yang sama.
Posisi kedua yang dibuka ialah Driver, dengan kualifikasi pelamar usia maksimal 35 tahun. Memiliki SIM A, mampu mengendarai mobil baik itu Box dan matic.
Memahami perawatan mobil, dan berpengalaman bekerja di bidang yang sama selama satu tahun. Setelah itu, pelamar diminta melengkapi berkas dan dikumpulkan di dalam map berwarna hijau.
Baca Juga: 3 Komponen Gaji dalam Sistem Pengupahan Tenaga Kerja, Apa Saja?
Berkas yang perlu disiapkan di antaranya, surat lamaran kerja, foto kopi ijazah pendidikan terakhir, ber KTP Bontang, memiliki kartu kuning AK-1, surat pengalaman kerja, dan sertifikat vaksin minimal dosis kedua.
Berkas paling lambat dikumpul di Disnaker Bontang pada, Selasa (20/9/2022) maksimal pukul 12.00 WITA.
Mengkonfirmasi hal itu, Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha, berkeinginan para pelamar bisa melihat syarat dan ketentuan yang diminta oleh perusahaan.
Ada berkas yang utamanya bisa disetor saat usai dinyatakan lolos administrasi. Misalnya, melampirkan SKCK aktif, pas foto, dan surat kesehatan jika diperlukan.
"Jadi memang berkas yang dikumpulkan terlebih dahulu yang basic. Kalau ada syarat tambahan bisa ditambahkan usai dinyatakan lulus administrasi," terangnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (16/9/2022).
Berita Terkait
-
Masuk Kerja saat Libur Nasional Pilkada, Pekerja Wajib dapat Upah Lembur
-
Arti 20 Istilah dalam Lowongan Kerja, Ada Makna Tersembunyi di Balik Urgently Required
-
Kunci Jawaban Wawancara PPPK 2024: Ini Cara Raih Nilai Tertinggi!
-
Urus Kabinet Gemuk Bikin Prabowo Kewalahan, Bakal Reshuffle Saat 100 Hari Kerja?
-
Mentorbox.id: Platform Pelatihan Inovatif untuk Generasi Siap Kerja
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya