SuaraKaltim.id - Penggunaan jalan umum untuk aktivitas truk trailer pengangkut besi tua sudah mendapat restu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Pihak perusahaan resmi mengajukan surat permohonan per Senin (12/9/2022) lalu. Dengan begitu, mereka mendapat izin beraktivitas di luar jam operasional dengan catatan harus mendapat pengawalan dari Polantas Bontang.
Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, jika suatu hari terjadi kecelakaan atau mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum, perusahaan pengangkutan tersebut harus mengganti rugi.
Meski begitu, dengan adanya pengawalan diharapkan bisa mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Mobilisasinya juga dibatasi, misalnya setiap pengawalan maksimal hanya diperbolehkan dua truk yang beriringan.
"Sudah per senin kemarin ada surat permohonannya. Jadi Polantas bisa melakukan pengawalan. Kalau terjadi kecelakaan juga perusahaan dimintai pertanggungjawaban," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, Polantas Bontang dan Kodim 0908 Bontang terlihat mengawal aktivitas truk trailer pengangkut besi tua. Mulai dari penumpukkan di Tanjung Laut Indah hingga ke Pelabuhan Loktuan.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna juga membenarkan setiap kali melintas truk trailer itu selalu mendapat pengawalan.
Hal itu ditujukan untuk menghindari dan memastikan keselamatan pengendara lalulintas saat berada di jalan umum.
Meski begitu, semaksimal mungkin dirinya mengimbau agar truk trailer bisa beroperasi pada pukul 22.00 - 05.00 WITA.
Baca Juga: 4 Kondisi yang Membuat Kita Patut untuk Meminta Izin
"Kami kawal jadi setiap pengawalan sudah sesuai prosedur. Karena dijalan raya juga ada aktivitas pengendara lain yang harus dijamin keselamatannya," ungkap AKP Edy Haruna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%