SuaraKaltim.id - Penggunaan jalan umum untuk aktivitas truk trailer pengangkut besi tua sudah mendapat restu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Pihak perusahaan resmi mengajukan surat permohonan per Senin (12/9/2022) lalu. Dengan begitu, mereka mendapat izin beraktivitas di luar jam operasional dengan catatan harus mendapat pengawalan dari Polantas Bontang.
Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, jika suatu hari terjadi kecelakaan atau mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum, perusahaan pengangkutan tersebut harus mengganti rugi.
Meski begitu, dengan adanya pengawalan diharapkan bisa mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Mobilisasinya juga dibatasi, misalnya setiap pengawalan maksimal hanya diperbolehkan dua truk yang beriringan.
Baca Juga: 4 Kondisi yang Membuat Kita Patut untuk Meminta Izin
"Sudah per senin kemarin ada surat permohonannya. Jadi Polantas bisa melakukan pengawalan. Kalau terjadi kecelakaan juga perusahaan dimintai pertanggungjawaban," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, Polantas Bontang dan Kodim 0908 Bontang terlihat mengawal aktivitas truk trailer pengangkut besi tua. Mulai dari penumpukkan di Tanjung Laut Indah hingga ke Pelabuhan Loktuan.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna juga membenarkan setiap kali melintas truk trailer itu selalu mendapat pengawalan.
Hal itu ditujukan untuk menghindari dan memastikan keselamatan pengendara lalulintas saat berada di jalan umum.
Meski begitu, semaksimal mungkin dirinya mengimbau agar truk trailer bisa beroperasi pada pukul 22.00 - 05.00 WITA.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir
"Kami kawal jadi setiap pengawalan sudah sesuai prosedur. Karena dijalan raya juga ada aktivitas pengendara lain yang harus dijamin keselamatannya," ungkap AKP Edy Haruna.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Bukan Hanya Fisik, Mental Pelajar IKN Dibangun Sejak Dini di PPU
-
Siap Sambut Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Kaltim Kawal Ketat SPMB 2025/2026
-
DANA Kaget Rp 789.000 Menanti! Klaim Saldo Gratis Hari Ini 10 Juni 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
DANA Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Gratis hingga Rp599 Ribu, Tapi Waspada Penipuan!
-
SPPG Bertambah Jadi 7 Unit, Program MBG di Kaltim Diklaim Berjalan Lancar