SuaraKaltim.id - Penggunaan jalan umum untuk aktivitas truk trailer pengangkut besi tua sudah mendapat restu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Pihak perusahaan resmi mengajukan surat permohonan per Senin (12/9/2022) lalu. Dengan begitu, mereka mendapat izin beraktivitas di luar jam operasional dengan catatan harus mendapat pengawalan dari Polantas Bontang.
Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, jika suatu hari terjadi kecelakaan atau mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum, perusahaan pengangkutan tersebut harus mengganti rugi.
Meski begitu, dengan adanya pengawalan diharapkan bisa mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Mobilisasinya juga dibatasi, misalnya setiap pengawalan maksimal hanya diperbolehkan dua truk yang beriringan.
"Sudah per senin kemarin ada surat permohonannya. Jadi Polantas bisa melakukan pengawalan. Kalau terjadi kecelakaan juga perusahaan dimintai pertanggungjawaban," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, Polantas Bontang dan Kodim 0908 Bontang terlihat mengawal aktivitas truk trailer pengangkut besi tua. Mulai dari penumpukkan di Tanjung Laut Indah hingga ke Pelabuhan Loktuan.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna juga membenarkan setiap kali melintas truk trailer itu selalu mendapat pengawalan.
Hal itu ditujukan untuk menghindari dan memastikan keselamatan pengendara lalulintas saat berada di jalan umum.
Meski begitu, semaksimal mungkin dirinya mengimbau agar truk trailer bisa beroperasi pada pukul 22.00 - 05.00 WITA.
Baca Juga: 4 Kondisi yang Membuat Kita Patut untuk Meminta Izin
"Kami kawal jadi setiap pengawalan sudah sesuai prosedur. Karena dijalan raya juga ada aktivitas pengendara lain yang harus dijamin keselamatannya," ungkap AKP Edy Haruna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas