SuaraKaltim.id - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dipanen dari pohon sawit umur 10 tahun ke atas di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 1-15 September 2022, mengalami kenaikan. Angkanya menjadi Rp 2.049,53 per kilogram (kg).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim Ujang Rachmad belum lama ini. Ia mengatakan, periode sebelumnya atau 16-31 Agustus, harga TBS kelapa sawit ditetapkan seharga Rp 1.940,85 per kg.
"Sehingga untuk periode ini ada kenaikan Rp108,68 menjadi Rp2.049,53," ujarnya, menyadur dari ANTARA, Jumat (16/9/2022).
Ia mengatakan, kenaikan harga TBS disebabkan oleh ekspor crude palm oil (CPO) yang sudah dibuka pemerintah sejak Juli lalu. Sehingga, adanya kenaikan harga TBS ini membuat pekebun sawit bergairah.
Harga TBS kelapa sawit sebesar itu merupakan harga di pabrik dan untuk pekebun yang telah bermitra dengan pabrik pengolah sawit. Sehingga, ia mendorong pekebun untuk bermitra agar produksi TBS mereka tidak dipermainkan oleh tengkulak.
Ia merinci, harga TBS bagi pekebun yang telah bermitra dengan pabrik sawit. Yakni, untuk TBS yang dipanen dari pohon umur 3 tahun dengan harga Rp 1.807,09 per kg, naik ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp1.711,58 per kg.
"Untuk TBS yang dipanen dari pohon sawit umur 4 tahun ditetapkan seharga Rp 1.930,26 per kg, naik ketimbang periode sebelumnya (16-31 Agustus) yang seharga Rp 1.828,69 per kg," jelasnya.
Umur 5 tahun dengan harga Rp 1.939,19 per kg, naik ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp 1.836,76 per kg. Umur 6 tahun Rp 1.959,41 per kg, naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp 1.855,81 per kg.
Umur 7 tahun dengan harga Rp1.970,79 per kg, naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp1.866,52 per kg. Umur 8 tahun ditetapkan Rp1.985,92 per kg, naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp1.880,90 per kg.
Untuk TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 9 tahun ditetapkan seharga Rp2.025,55 per kg, mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp1.918,12 per kg, sedangkan umur 10 tahun ke atas naik menjadi Rp2.049,53 per kg.
"Demikian juga untuk harga crude palm oil atau minyak sawit mentah, pun mengalami kenaikan, yakni dari Rp9.698,44 per kg pada 16-31 Agustus, menjadi Rp9.908,43 per kg di periode 1-15 September ini," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif