Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 19 September 2022 | 13:00 WIB
Tersangka GJ diamankan pihak kepolisian. [KlikKaltim.com]

Terhadap tersangka, polisi menjerat pasal 335 KUHP ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun," pungkasnya.

Load More